Berita Nasional
Vaksin Measles Rubella Positif Mengandung Babi dan Organ Manusia, Ini Penjelasan MUI Kalbar.
Vaksin Measles Rubella Positif Mengandung Babi dan Organ Manusia, Ini Penjelasan MUI Kalbar.
POS-KUPANG.COM – Vaksin Measles Rubella Positif Mengandung Babi dan Organ Manusia, Ini Penjelasan MUI Kalbar.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar HM Basri Har membenarkan informasi bahwa vaksin Measles Rubella (MR) yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII) dan didistribusikan di Indonesia oleh Biofarma positif mengandung babi dan Human Deploit Cell atau bahan dari organ manusia.
Seperti diketahui, dua bahan itu diharamkan oleh Komisi Fatwa MUI.
Baca: Indonesia Juara Grup A Sepak Bola Asian Games 2018, Inilah Klasemen Akhir Timnas Putra
Baca: VIDEO : Tiga Parpol Gugat KPU NTT Terkait Daftar Calon Sementara
Baca: KPop Jennie BLACKPINK Selalu Tampil dengan Pakaian Mengesankan, Foto-foto Ini Jadi Bukti

HM Basri Har mengatakan seyogyanya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah lakukan pemeriksaan awal terhadap kandungan vaksin MR.
“LPPOM sudah melakukan pemeriksaan. Sementara ini ditemukan ada unsur babi dan organ manusia. Hasilnya seperti itu, kami kontak terus dengan MUI Pusat,” ungkapnya, Minggu (19/8/2018) sore.
Otomatis, temuan ini membuat LPPOM MUI tidak bisa memberikan sertifikat halal.
Hal ini merujuk pada persyaratan dalam proses sertifikasi halal yang diterapkan oleh LPPOM MUI.
“Namun, karena program imunisasi ini sudah berjalan sekitar 20-an hari dan jadwal hanya sampai September. Menteri Kesehatan meminta kepada MUI agar mengeluarkan fatwa alternatif terkait hal ini,” terangnya.
MUI Kalbar, kata dia, juga telah mendapat konfirmasi dari MUI Pusat bahwa akan digelar Rapat Pleno yang dijadwalkan oleh MUI Pusat pada Selasa (21/8/2018).
Baca: Asian Games 2018, Kalahkan Hong Kong, Indonesia Juara Grup A
Baca: Warek 1 Undana: Pengaturan Ruang Kuliah Prodi Teknik Pembuatan Tenun Ikat Tupoksi Dekan FST
Baca: Intip Ramalan Zodiak Besok Selasa 21 Agustus 2018, Gemini Jangan Ragu, Ungkapkan Perasaanmu

Rapat pleno bertujuan menentukan sikap yang diambil oleh MUI terkait vaksin MR.
“Selasa tanggal 21 Agustus 2018, MUI Pusat akan rapat pleno untuk mengambil sikap seperti apa. Jadi karena itu, kami dari MUI Provinsi Kalbar belum bisa memberi kepastian fatwanya,” imbuhnya.
Ia menimpali sepanjang belum ada fatwa yang membolehkan terkait vaksin MR, maka pihaknya mengimbau umat muslim khususnya Kalbar untuk menunda imunisasi sesuai kesepakatan MUI Pusat dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) beberapa waktu lalu.
“MUI Pusat akan rapat pleno. Kita tetap masih menunggu hasil pleno. Apakah bisa kembali pada Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi, yakni karena ada unsur darurat atau lil-hajaat,” paparnya.
Ia meminta pemerintah melalui Kemenkes RI agar berusaha untuk mencari dan melakukan upaya bagaimana agar bisa punya vaksin yang halal.
Baca: Gerindra Berikan Kursi Wagub DKI ke PKS jika Anies Mau Jadi Kader
Baca: Mengenal Sesar Naik Flores dan Amukannya yang Picu Serial Gempa Lombok
Baca: Dua Korban Kecelakaan Lalulintas di Malaka Tidak Menggunakan Helm dan SIM
HM Basri Har tidak menampik kasus temuan kandungan babi dalam virus MR sama seperti kasus terdahulu yakni pada vaksin meningitis untuk haji.