Berita Manggarai Barat

Belum Ditentukan Batas Waktu Penghentian Sementara Pembangunan Rest Area di Pulau Rinca

Batas waktu penghentian sementara pembangunan rest area di Pulau Rinca belum ditentukan.

Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Servatinus Mammilianus
Kepala BTNK, Budhy Kurniawan (pegang mic), saat menerima kedatangan peserta aksi demo, Senin (6/8/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Batas waktu penghentian sementara pembangunan rest area di Pulau Rinca belum ditentukan.

Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Budhy Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat, yaitu Kementerian Kehutanan.

"Masih menunggu arahan dari pemerintah pusat," kata Budhy kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (7/8/2018).

Baca: DPRD Lembata Harus PAW-kan Bediona Cs

Sehari sebelumnya dia menjelaskan bahwa pihaknya segera menyampaikan ke Kementerian Kehutanan terkait pemberhentian sementara pekerjaan rest area di Rinca. Sedangkan keputusan lanjutan merupakan kewenangan dari Kementerian Kehutanan.

Untuk diketahui, Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan rest area di dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), yaitu di Pulau Rinca.

Kepala BTNK Budhy Kurniawan, mengatakan itu saat peserta aksi dari Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat (Formapp Mabar), mendatangi kantornya, Senin (6/8/2018). (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved