Berita Regional
Syarat Tak Lengkap, 800 Bakal Caleg Terancam Gugur
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan akan menggugurkan 800-an calon legislatif (Caleg) yang dianggap persyaratannya tidak lengkap.
POS-KUPANG.COM | MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan akan menggugurkan 800-an calon legislatif (Caleg) yang dianggap persyaratannya tidak lengkap.
Hari ini, Selasa (31/7/2018) pukul 23.59 Wita, KPU Sulsel akan mengumumkan caleg yang gugur.
Komisioner KPU Sulsel, Uslimin menegaskan, hari ini batas akhir perbaikan berkas dan persyaratan bakal caleg yang dianggap tidak lengkap pada tahap verifikasi awal. Dari total 1.235 bakal caleg yang mendaftar, sekitar 800 di antaranya terancam gugur.
Baca: Gempa di Lombok, 6 Korban Selamat dan 1 Jenazah Pendaki Dievakuasi dari Rinjani
"Ada 800 an caleg yang terancam gugur. Hari ini batas akhir perbaikan berkas dan persyaratannya. Berbagai macam masalahnya, ada yang belum dilegalisir, ada juga yang kelengkapannya tidak masuk. Tengah malam kita umumkan," katanya.
Uslimin melanjutkan, setelah masa perbaikan berkas persyaratan hari ini, maka pada tanggal 1 hingga 7 Agustus, berkas yang diperbaiki akan diverifikasi ulang.
Selain itu, kata Uslimin, ada beberapa caleg yang terdeteksi merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Caleg mantan narapidana korupsi itu dipastikan akan digugurkan.
"Selain kasus korupsi, ada dua kasus lainnya yang bisa gugurkan caleg, yakni kasus narkoba dan predator pelecehan seksual anak. Sedangkan caleg yang pernah terlibat kasus pidana lainnya harus mengumumkan dirinya di media massa dengan beberapa syarat yang harus dilengkapi," tambahnya.
Sebelumnya telah diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendeteksi ada 7 orang caleg mantan narapidana kasus korupsi yang mendaftarkan diri di tingkat kabupaten/kota di Sulsel.
Tujuh caleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi ini mendaftar di tingkat kabupaten di Sulsel, yakni Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Takalar dan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). (*)