Berita Sumba Timur

Pemkab Sumba Timur Launching Aplikasi E-Tender Cepat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur melalui telah melaunching Aplikasi E-Tender Cepat dan sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Para peserta sedang mengikuti sosialisasi, Kamis (26/7/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur melalui telah melaunching Aplikasi E-Tender Cepat dan sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Sumba Timur, Daud Nggau Behar, melalui Kasubag Administrasi Pelaksanaan dan Kebijakan Pembangunan Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Sumba Timur, Christo M Ringu, ST Kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (26/7/2018).

Baca: Kejari Ende Amankan Uang Rp 65 Juta dari Kasus PNPM

Ringu mengatakan, launching tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2018 yang lalu.

Ringu menjelaskan, pada tahun anggaran 2017, pemerintah Kabupaten mengalokasikan anggaran untuk belanja langsung sebesar Rp 640.951.268.981 dari total tersebut hanya bisa diserap sebesar Rp 492.175.157.787 atau sebesar 83.21 persen.

Hal ini merupan trend yang selalu berulang setiap tahun dimana anggaran yang telah dialokasikan tidak terealisasi secara maksimal.

Ringu mengatakan, salah satu jenis yang tergolong rendah penyerapanya adalah belanja modal khususnya belanja modal yang dilaksanakan dengan mekanisme lelang.

Kata dia, mekanisme lelang yang ada saat ini masih membutuhkan waktu yang lama minimal 21 hari kerja. Sehingga tidak jarang proyek gagal dieksekusi karena terkendala waktu pelaksanaan yang tidak memungkinkan.

Sehingga sesuai arahan presiden Joko Widodo bahwa setiap Kementetian atau Lembaga wajib melakukan reformasi besar-besaran dengan manfaat teknologi informasi yang diwujud nyatakan. Maka melalui kebijakan pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP) memperkenalkan metode lelang baru yang cepat (E-tendering) tersebut.

Lanjut Ringu, penyedia barang dan jasa dapat diikut sertakan dalam E-tender Cepat dan E-Seleksi cepat adalah adalah penyediah barang dan jasa yang riwayat Kinerjanya sudah terverifikasi dalam sistem SIKaP.

Ringu menjelaskan, SIKaP merupakan sebuah sub sistem pengadaan secara elektronik yang digunakan untuk mengelola data atau informasi mengenai riwayat kinerja dan data kualifikasi penyediah barang dan Jasa yang dikembangkan oleh LKPP. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved