Berita Regional

Ditetapkan Menjadi Tersangka, Pelaku Perusakan Stadion Jakabaring Menangis

Seorang remaja pelaku perusakan menangis setelah tahu ditetapkan sebagai tersangka perusakan Stadion Jakabaring oleh Polresta Palembang

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Aji YK Putra
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat menginterogasi dua pelaku perusakan stadion GLora Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (23/7/2018) 

POS-KUPANG.COM | PALEMBANG - Empat pelaku perusakan Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap aparat Polresta Palembang.

Seorang remaja pelaku perusakan menangis setelah tahu ditetapkan sebagai tersangka perusakan Stadion Jakabaring oleh Polresta Palembang.

"Kenapa?" tanya Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara kepada remaja itu, Senin (23/7/2018).

Baca: Lembata Krisis BBM, Antrean Kendaraan Makin Panjang

Remaja tersebut terus menunduk sambil mengusap-usap matanya. "Kerjanya tukang parkir," tambah Zulkarnain.

Bersama ketiga temannya, remaja tersebut ditangkap usai kericuhan yang terjadi di Stadion Jakabaring. Dari empat orang yang ditangkap, hanya dua yang terbukti merusak stadion.

"Empat yang diamankan saat itu kan pada berlarian. Lalu dua yang terpenuhi sebagai tersangka. Yang dia itu, satu berkelahi, satu lagi menghidupkan mercon, juga ditangkap saat itu," ungkapnya.

Sementara pelaku lainnya mengaku merusak bangku stadion karena kesal terhadap manajemen Sriwijaya FC yang kerap menjual pemain bintang hingga berbuntut pada kekalahan dari Arema di kandang sendiri.

"Gara-gara SFC kalah. Kesal ke manajemennya. Pemain yang bagus-bagus banyak keluar," tutur Zulkarnain menirukan jawaban pelaku.

Saat ini, polisi masih memburu puluhan orang lain yang terekam CCTV saat merusak Stadion Jakabaring. kesal dengan penampilan Sriwijaya FC.

Saat ini, polisi masih memburu puluhan orang lain yang terekam CCTV saat merusak Stadion Jakabaring. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved