Berita Nasional
Ada Bacaleg Bermasalah? Silakan Adukan ke KPU
Ada bakal calon anggota legislatif (bacaleg) 2019 yang bermasalah? KPU mempersilakan masyarakat untuk memberikan aduan, dan tanggapan
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Ada bakal calon anggota legislatif (bacaleg) 2019 yang bermasalah? Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan masyarakat untuk memberikan aduan, tanggapan, ataupun masukan.
Aduan itu nantinya akan merujuk pada bacaleg yang telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Baca: Peringati HUT MKG ke-71, Ini Harapan Kepala BMKG Prof. Ir. Dwikorita
"Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan atas DCS yang ditetapkan KPU tanggal 12-21 Agustus 2018," ujar Ketua KPU, Arief Budiman, di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).
Bila ada aduan dari masyarakat, Arief mengatakan pihaknya akan mengonfirmasi dan mengklarifikasi hal itu kepada parpol yang bersangkutan.
Masa konfirmasi kepada parpol akan dilaksanakan mulai dari tanggal 22 hingga 28 Agustus 2018.
Setelahnya, parpol tersebut akan diberikan waktu tiga hari untuk menjawab atau memberikan klarifikasi.
"Kemudian partai politik bisa menjawab dari tanggal 29-31 Agustus 2018," jelasnya.
Arief menjelaskan jika Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan pada tanggal 20 September 2018.
Tiga hari berselang, masa kampanye dari para DCT resmi dimulai.
"DCT akan disusun pada tanggal 14 September dan ditetapkan pada 20 September 2018. Tiga hari setelah DCT ditetapkan maka masa kampanye akan dimulai, berarti tanggal 23 September 2018," tandasnya. (*)