Berita Sikka
Belum Satupun Parpol Daftarkan Balon Caleg ke KPU Sikka
belum satupun partai politik (Parpol) melakukan pendaftaran bakal calon wakil rakyat.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Eginius Mo’a
POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Semenjak dibuka pendaftaran bakal calon (Balon) anggota DPRD Kabupaten Sikka di Pulau Flores, Senin (2/7/2018), belum satupun partai politik (Parpol) melakukan pendaftaran bakal calon wakil rakyat.
“Sampai hari Sabtu (7/7/2018) belum ada Parpol yang mendaftarkan bakal calonnya. Batas waktu pendaftaran sampai Selasa (17/7/2018),” kata juru bicara KPU Kabupaten Sikka,J.K. Fery Soge, kepada POS-KUPANG.COM, Senin (9/7/2018) di Maumere.
Fery menyarankan 16 Parpol yang ada di Sikka supaya memanfaatkan waktu pendaftaran yang tinggal sepekan ini dan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.
Salah satu ketentuan pasal 6 ayat 1 huruf b PKPU Nomor 20 tahun 2018 menyatakan jumpah bakal calon paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan (Dapil).
Huruf c ketentuan ini mensyaratkan daftar bakal calon disusun wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap Dapil. (*)