Berita Nagekeo
Aloysius Bilang Kalau Parpol Serahkan Berkas Bacaleg di Injuri Time Merepotkan Parpol
Hingga hari ke empat pembukaan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Nagekeo, belum ada parpol yang mendaftar
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan
POS-KUPANG.COM | MBAY - Juru bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nagekeo, Aloysius Kaki, mengatakan, jika partai politik memasukan berkas pendaftaran bakal caleg DPRD diawal, maka sangat memudahkan Parpol juga untuk memperbaiki berkas jika masih ada yang kurang.
Namun jika memasukan berkas dihari-hari terakhir batas pendaftaran maka akan merepotkan Parpol juga dalam mengurus kelengkapan berkas.
Baca: Jadwal Live Semi Final Piala Dunia 2018. Siaran Langsung Mulai Selasa Malam Besok.
Baca: Sampai Sekarang Korban Masih Trauma
Baca: Dandim 1625 Ngada Sampaikan Hal Ini Kepada Masyarakat Ngada dan Nagekeo

"Sekali lagi harapan kita kalau ada parpol yang daftar lebih awal jika ada kekurangan masih ada waktu untuk dilengkapi. Jika disampaikan pada saat in jure time cukup merepotkan parpol," ungkap Aloysius, kepada Pos Kupang.Com, Minggu (8/7/2018).
Aloysius mengatakan, hingga hari ke empat pembukaan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Nagekeo, belum ada parpol yang mendaftar.
Aloysius mengatakan, pembukaan pendaftaran sejak 4 Juli hingga 17 Juli 2018 pukul 24.00 Wita.
Sejak hari pertama hingga Sabtu (7/7/2018) belum ada satupun Parpol di Nagekeo yang datang mendaftar.
Baca: Tahapan Pilgub NTT Belum Berakhir, Tim Pemenangan Esthon-Chris Lakukan Hal Tak Terduga
Baca: Anak Muda dan Tomas Berharap Budaya dan Pariwisata Sumba Timur Semakin Terkenal
Baca: Inilah Hasil Lengkap Piala Dunia 2018 Sampai Babak Perempat Final
"Sampai dengan kemarin belum ada. Sudah sampai hari ke 4 belum ada parpol yang datang mendaftar," ungkap pria yang akrab disapa Wisky ini.
Ia mengatakan, pihaknya tetap pada prinsip siap sesuai dengan jadwal dan regulasi yang ada.

Pendaftaran Caleg Dibuka Serentak, Ini Tahapan-tahapannya
Dilansir kompas.com, Pendaftaran calon anggota legislatif, baik DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, serta calon anggota DPD di seluruh Indonesia mulai dibuka pada Rabu (4/7/2018).
Begitu pun dengan Provinsi DKI Jakarta. Para calon anggota DPRD DKI Jakarta, DPRD kabupaten/kota di Jakarta, serta DPD sudah dapat mendaftarkan diri pada hari ini.
Baca: Mulut Gadis Itu Disumbat Baru Diperkosa
Baca: Tiga Orang Tewas Dalam Kebakaran di Kantor Kementerian Perhubungan Pagi Tadi
Baca: Anak Muda Dari Empat Komunitas di Sumba Timur Bersihkan Sampah di Pantai Walakiri
Berdasarkan informasi dari situs web resmi KPU RI, ada 16 tahapan yang harus dilalui calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pertama, tahap pendaftaran yang dibuka mulai hari ini hingga 17 Juli 2018. Kemudian, akan ada verifikasi administrasi bakal calon pada 5 sampai 18 Juli 2018.
Selanjutnya, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon kepada partai politik peserta pemilu.