KPP Pratama Kupang dan Atambua Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi

memperteguh komitmen para Pegawai di Lingkungan KPP Pratama Kupang dan KPP Pratama Atambua menjadi aparat yang bersih dan bebas dari korupsi,

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Ferry Ndoen
pos kupang.com, adiana ahmad
Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim (kanan) dan Kepala KPP Pratama Atambua, Muchammad Arifin (kiri) menandatangani Piagam Zona Integritas Menuju Wilaya Bebas Korupsi disaksikan Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore (baju batik biru), Perwakilan BPK RI Provinsi NTT( paling kiri) dan Pejabat dari Kejaksaan Negeri Kupang dan Atambua. Penandatanganan berlangsung di Ruang Komodo Hotel Sahid Timore Kupang, Kamis (28/6/2018) 

Laporan Reporter Pos Kupang.com, Adiana Ahmad.

POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang dan KPP Pratama Atambua, mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah bebas korupsi. Pencanangan yang bertempat di Ruang Komodo Hotel Sahid Timore Kupang, Kamis (28/6/2018)

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Piagam Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi oleh Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim dan Kepala KPP Pratama Atambua, Muchamad Arifin dihadapan Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore, Muspida Kota Kupang, Pejabat BPK RI Perwakilan Provinsi NTT dan para pimpinan unit kerja di lingkungan Kementetian Keuangan yang ada di Kota Kupang.

Kepala KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim mengatakan,

Pencanangan Zona Integritas Bebas Korupsi ini untuk memperteguh komitmen para Pegawai di Lingkungan KPP Pratama Kupang dan KPP Pratama Atambua menjadi aparat yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dilakukan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas kepada seluruh masyarakat, Tujuannya, kata Luqman, semua pihak ikut serta mengawasi, mengawal dan berperan dalam bidang reformasi birokrasi dan meningkatnya kualitas pelayanan publik.

Luqman mengungkapkan, sebagai bentuk penghargaan atas peran serta masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senantiasa berusaha untuk memberikan pelayanan yang efisien, profesional, dan adil dalam penyelenggaraan administrasi perpajakan.

Sejak tahun 2002, katanya, DJP telah meluncurkan program perubahan atau reformasi perpajakan yang biasa disebut dengan modernisasi. Jiwa dari program modernisasi ini adalah pelaksanaan good governance termasuk di di dalamnya peningkatan integritas dan say no to corruption.

Selanjutnya, kata Luqman, Pemerintah melakukan program Reformasi Birokrasi, sesuai Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi dengan salah satu targetnya adalah mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Ia mengatakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Peraturan (Permenpan RB) Nomor: 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Menteri Keuangan juga menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Penilaian Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pada Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi, Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore juga menegaskan kembali komitmennya terhadap pemerintahannya yang bersih dan bebas korupsi. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved