Benda Dalam Kotak Wafer Astor Ini Seret Eks Pramugari Simangunsong ke Penjara
Benda yang dimasukkan ke dalam kotak wafer astor ini menyeret eks pramugari Simangunsong dan pacarnya Fuad ke penjara, dia terancam 20 tahun penjara.
POS-KUPANG.COM, DENPASAR – Benda yang dimasukkan ke dalam kotak wafer astor ini menyeret eks pramugari dan pacarnya ke penjara, dia terancam 20 tahun penjara.
Seorang pramugari dari maskapai ternama di Indonesia, Michelle Merilouisa Simangunsong (27) bersama pasangannya, Fuad Hasyim (37) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (25/6).
Dari surat dakwaan yang dibacakan masing-masing jaksa di muka persidangan, terdakwa Michelle didakwa tiga dakwaan. Sedangkan terdakwa Fuad didakwa dua dakwaan.
Keduanya pun diancam hukuman pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 8 miliar.
Menanggapi dakwaan jaksa, kedua terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya, Ahmad Hadiana dkk menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Dalam dakwaan kesatu untuk terdakwa Michelle, Jaksa I Made Lovi Pusnawan menyatakan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima.
Menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I yakni kokain dengan berat bersih 0,37 gram. Juga, metamfetamina atau sabu-sabu dengan berat bersih 0,12 gram.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotik," jelas Jaksa I Made Lovi dihadapan majelis hakim pimpinan I Ketut Tirta.
Di sidang terpisah, terdakwa Fuad Hasan didakwa dakwaan pertama.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Cok Intan mewakili Jaksa Nyoman Bela Putra Atmaja menyatakan, bahwa terdakwa Fuad tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.
Dakwaan kedua Fuad menyalagunakan narkotik golongan I bagi diri sendiri.
Sebelumnya, dalam uraian singkat pada berkas perkara terdakwa Michelle tertera barang bukti narkotiknya berupa dua plastik klip berisi serbuk putih kokain, total berat bersih 0,37 gram.
Satu plastik klip sabu-sabu berat bersih 0,12 gram, satu strip berisi empat butir dumolid dengan berat bersih 0,92 gram dan barang bukti lainnya.
Michelle ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Kuta, pada Sabtu 24 Pebruari 2018 pukul 22.10 Wita di kos elite Anika House Denpasar Barat.
Penangkapan terhadap Michelle merupakan pengembangan dari hasil interogasi terhadap Fuad Hasyim.