Demi Klaim Asuransi Rp 20 Miliar, Pemilik Toko Bakar Tokonya Sendiri

Kebakaran toko Warna-warni di Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu (20/6/2018), didalangi pemiliknya sendiri.

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.COM
Kebakaran 

POS-KUPANG.COM | MOJOKERTO - Kebakaran toko Warna-warni di Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu (20/6/2018), didalangi pemiliknya sendiri.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan bahwa David Gunawan (49) merekayasa kebakaran toko miliknya sendiri demi klaim asuransi senilai Rp 20 miliar.

Sigit mengatakan, David bersekongkol dengan 4 orang lainnya untuk membakar toko. "Pemilik toko memberikan upah berupa imbalan uang untuk membakar tokonya," ujarnya, Rabu (20/6/2018).

Baca: Pemerintahan Jokowi Itu Seolah-olah Tidak Peduli dengan Pemberantasan Korupsi

Polisi telah menetapkan David sebagai tersangka, begitu pula dua pelaku lain yang sudah tertangkap. "Untuk dua pelaku lainnya yang diduga terlibat masih (DPO)," imbuhnya.

Sigit menuturkan, awalnya, David menghubungi seseorang bernama Santoso (39) untuk mengeksekusi rencana rekayasa kebakaran ini.

Santoso lalu menghubungi Wardono, yang hingga kini masih buron, untuk mencari orang yang dapat membantunya.

Wardono lalu merekomendasikan Djupri dan Eko Purnomo. Para pelaku, lanjut Sigit, awalnya merencanakan sabotase kebakaran melalui korsleting listrik pada libur Lebaran 14 Juni.

Namun, karena pada saat eksekusi tidak sesuai rencana, pelaku akhirnya menggunakan cara menyiramkan segalon bensin di ruangan lantai 1 dan 3 dan merangkai obat nyamuk sebagai pemantik api.

"Pelaku membakar obat nyamuk di sejumlah titik yang di atasnya diletakkan sumbu petasan untuk menyulut nyala api," ujar Sigit.

Setelah itu, para pelaku melarikan diri dengan mobil Avanza berwarna putih. Kebakaran diketahui terjadi sekitar pukul 13.30 WIB.

Tersangka dijerat Pasal 187 KUHP atau Pasal 188 Jo Pasal 55 ayat 1 tentang perbuatan sengaja membakar yang dapat mendatangkan bahaya di muka umum atau menyuruh melakukan pembakaran ancaman hukuman paling lama 12 tahun. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved