ASN dan Tenaga Kontrak Daerah yang Tidak Masuk Kantor Dipotong Uang Makan

Aparatur Sipil Negara dan tenaga kontrak daerah yang tidak masuk kantor satu hari tanpa alasan akan dipotong uang makannya Rp 25.000.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG/DION KOTA
Sekda Malaka Donatus Bere 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Teni Jenahas

POS KUPANG.COM, BETUN---Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran sudah memerintahkan Sekda Malaka, Donatus Bere untuk melakukan monitoring setiap instansi terkait kehadiran ASN dan tenaga kontrak daerah di hari pertama masuk kantor, Kamis (21/6/2018).

Aparatur Sipil Negara dan tenaga kontrak daerah yang tidak masuk kantor satu hari tanpa alasan akan dipotong uang makannya sebesar Rp 25.000.

Hal itu dikatakan Sekda Malaka, Donatus Bere kepada Pos Kupang.Com, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (21/6/2018). Menurut Bere, dirinya bersama Kepala BKD sudah diperintahkan Bupati Malaka untuk melakukan monitoring kehadiran ASN dan tenaga kontrak di setiap instansi. Monitoring kehadiran ASN dan tenaga kontrak dilakukan sampai tanggal 26 Juni 2018.

ANS dan tenaga kontrak yang tidak masuk kantor tanpa alasan akan diberi sanksi. Salah satu sanksinya pemotongan uang makan.

Menurut Bere, dirinya optimis, semua ASN dan tenaga kontrak masuk kantor pada hari pertama, kecuali ada yang sakit.

"Saya yakin pegawai masuk semua, kecuali ada yang sakit. Sebagian besar pegawai sudah tinggal di Malaka. Terus tadi waktu apel, semua pimpinan OPD hadir semua. Bupati saja masuk kantor, pasti staf juga masuk," kata Bere.

Bere mengatakan, dirinya akan memerintahkan pimpinan OPD untuk membuat rekapan daftar hadir pegawai selama enam hari ke depan. (*).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved