Sekolah Kedinasan
Tahap Akhir Seleksi, Simak Cara Restrasi Ulang Sekolah Kedinasan PKN STAN
Pendaftar yang dinyatakan lulus akan diarahkan untuk melakukan pendaftaran ulang di portal resmi SPMB PKN STAN.
POS-KUPANG.COM - Sekolah kedinasan PKN STAN memasuki seleksi tahap akhir untuk tahun ajaran 2025.
Berdasarkan Pengumuman Nomor: PENG-26/PKN/2025 dari PKN STAN.Jadwal Restrasi Ulang Mahasiswa Baru PKN STAN 2025 berlangsung 30-31 Oktober 2025.
Jadwal ini merupakan tahap akhir setelah seluruh rangkaian seleksi selesai dan peserta dinyatakan lulus.
Berikut Tata Cara Daftar Ulang Mahasiswa Baru Sekolah Kedinasan PKN STAN 2025
-Buat Akun SSCASN: Kunjungi situs SSCASN Sekolah Kedinasan, buat akun dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), lalu cetak Kartu Informasi Akun.
-Login dan Pilih PKN STAN: Masuk kembali ke SSCASN menggunakan NIK dan password terdaftar, lalu pilih PKN STAN sebagai sekolah kedinasan tujuan.
-Pilih Jalur Penerimaan: Tentukan jalur yang ingin diikuti, yaitu Jalur Reguler, Jalur Afirmasi Kewilayahan, atau Jalur Pembibitan.
-Lengkapi Data dan Unggah Dokumen: Isi biodata, informasi lainnya, dan unggah dokumen persyaratan yang diminta.
-Review dan Cetak Kartu: Tinjau resume pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaran.
-Bayar Biaya Pendaftaran: Jika lolos seleksi administrasi, akan diberikan kode billing untuk membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 400.000,-.
Langkah-langkah Pendaftaran Ulang (Setelah Dinyatakan Lulus)
Akses Portal SPMB PKN STAN:Pendaftar yang dinyatakan lulus akan diarahkan untuk melakukan pendaftaran ulang di portal resmi SPMB PKN STAN.
Isi E-registration:Login menggunakan username dan password yang sama dari SSCASN untuk mengisi formulir pendaftaran online (e-registration), memilih program studi, dan mengisi data tambahan.
Kunci Data: Selesaikan seluruh proses e-registration dengan mengunci data yang telah diisi.
Baca juga: Daftar Sekolah Kedinasan Kemenhub yang Bebasakan Biaya Kuliah
Jadwal lengkap SPMB PKN STAN 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.