Yohanes Sebut Petugas Wajib Ikut SOP Saat Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara
Ketua Divisi Keuangan dan Umum, KPU Nagekeo, Yohanes Baptista Lagho, menjelaskan SOP peserta penyortiran surat suara wajib mengikuti aturan.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan
POS-KUPANG.COM | MBAY - Ketua Divisi Keuangan dan Umum, KPU Nagekeo, Yohanes Baptista Lagho, menjelaskan Standar Operasi dan Prosedur peserta penyortiran surat suara wajib mengikuti aturan.
Sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Anggota kepolisian siap siaga mengawal proses penyortiran dan pelipatan surat suara.
"Sebelum proses penyortiran dan pelipatan Surat Suara, semua petugas wajib mengisi daftar hadir," ungkap Yohanes kepada Pos Kupang, Kamis (14/6/2018).
Baca: Meski Terus Dibersihkan, Selat Gonzalu Terus Mengirim Sampah ke Pantai Susteran Lebao
Yohanes menjelaskan, pendistribusian Surat Suara dari ruangan penyimpanan dilakukan oleh koordinator umum disaksikan oleh Panwas dan Kepolisian, Setiap kali pendistribusian hanya diperbolehkan 1 (satu) Dos Surat Suara (2000 lembar).
"Koordinator mencatat nomor kode yang tertera di setiap Dos dalam buku kegiatan, Koordintor membagikan Surat Suara dalam setiap kemasan kepada ketua regu, Ketua regu mencatat jumlah penerimaan Surat Suara (dalam kemasan ) dari koordinator umum, Koordinator umum/ Komisioner memberikan penjelasan singkat tentang metode sortir dan lipat Surat Suara, Penyortiran dilakukan oleh setiap regu (yang ditugas untuk Sortir ) sesuai kriteria surat suara," papar Yohanes.
Yohanes mengungkapkan, penyortiran dilakukan dengan metode terawang untuk memastikan kondisi Surat Suara, Petugas sortir setelah memastikan Surat Suara dalam kondisi baik selanjutnya diserahkan ke petugas dua (2) untuk proses pelipatan Surat Suara.
Lanjut Yohanes, setelah proses pelipatan Surat Suara petugas dua ( 2 )menyerahkan ke petugas tiga (3 )untuk memasukan dalam dos yang telah disiapkan, Penyortiran maupun pelipatan Surat Suara dilakukan lembar perlembar dan tidak diperkenankan melebihi jumlah yang ditetapkan,Apabilah Surat Suara rusak maka petugas satu (1) langsung menyerahkan ke petugas dua (2) untuk dipisahkan dan dimasukan dalam dos tersendiri yang telah disiapkan.
"Tepat pukul 11.30 sebelum istirahat makan siang semua kegiatan sortir dan lipat surat suara dihentikan. Kegiatan selanjutnya ketua regu masin-masing menghitung Surat Suara sebanyak 50 lembar untuk selanjutnya diikat menggunakan karet gelang yang telah disiapkan.Penghitungan Surat Suara dilakukan secara berlapis oleh dua ( 2) orang petugas, " papar Yohanes.
Yohanes mengaku, setelah proses selesai selanjutnya dilakukan penghitungan Surat Suara dengan kondisi baik maupun Suarat Suara dengan kondisi Surat Suara yang rusak dimasing-masin regu dan dicatat dalam buku kegiatan.
Apabila sudah mencapai 2.000 lembar Surat suara (kondisi baik)maka dikemas dalam Dos, selanjutnya dilakban dan diberi nomor kode sesuai petunjuk koordinator umum.Proses selanjutnya surat suara tersebut langsung dibawa atau disimpan dalam ruangan penyimpanan. Semua proses ini tetap dicatat oleh koordinator.
Lebih lanjut Yohanes menjelaskan untuk waktu istirahat makan siang pukul 12.00-13.00.Kegiatan Sortir dilanjutkan pada pukul 13.10-16.30 dan Pukul 16.30-17.00 proses penghitungan seperti pada poin 15-18.
"Surat suara yang belum disortir semuanya dikembalikan keruangan penyimpanan diawasi oleh penanggung jawab,Panwas dan Kepolisian, Penyimpanan Surat Suara hasil sortir harus di pisahkan sesuai jenis/ hasil sortir, Bagi yang bertugas keluar (SPPD) harus melapor ke koordinator dan yang bersangkutan tidak mendapat honor," papar Yohanes.
Yohanes mengatakan, bagi petugas sortir pada saat sortir melaksanakan tugas lain yang dipercayakan lembaga harus menyampaikan kepada penanggungjawab kegiatan dan yang bersangkutan tetap dibayar honor.
Pantauan POS-KUPANG.COM, sebelum mensortir surat suara, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh polisi. Semua peralatan komunikasi jenis apapun seperti Hand pone tidak diperkenankan dibawa masuk kedalam ruang penyortiran dan dititip pada petugas KPU.
"Petugas sortir surat suara bila hendak keluar ruangan terlebih dahulu meminta ijin pada polisi dan dilakukan. (*)