Teganya, Bayi Kembar Ini Dibuang di Tempat Pembuangan Sampah Oleh Pembantu Rumah Tangga
Teganya, bayi kembar ini dibuang di tempat pembuangan sampah oleh seroang pembantu rumah tangga. Bayi siapa itu?
POS-KUPANG.COM, BANDUNG - Teganya, bayi kembar ini dibuang di tempat pembuangan sampah oleh seroang pembantu rumah tangga. Bayi siapa itu?
Seorang perempuan berinisial RA (25) meminum obat penggugur kandungan pada Rabu (6/7/2018).
Kemudian pada Kamis (7/7/2018) dini hari, obat yang dibelinya sebulan lalu itu bereaksi hingga akhirnya, keluarlah janin bayinya tersebut.
Baca: Korban Bertambah, Perempuan Lain Asal Kupang Ngaku Alami Pelecehan Seperti Mahasiswi Kupang
Baca: Akun Nucex Brocklyn yang Ajak Mesum Mahasiswi Asal Kupang Itu Pernah Posting Hal Ini di FBnya
Baca: Mahasiswa FKIP Bahasa Inggris Undana Kupang Bilang Safety Riding Itu Manfaatnya Banyak
Ternyata bayinya kembar berjenis kelamin perempuan.
Baru saja lahir ke bumi, RA membuangnya ke tempat pembuangan sampah, 200 meter dari rumahnya, diduga dalam keadaan meninggal.
Bayi tersebut lalu ditemukan di tempat pembuangan sampah di Komplek Taman Sari Kecamatan Mandalajati Kota Bandung pada Kamis (7/6/2018).
Sehari-hari, RA bekerja sebagai pembantu rumah tangga di komplek tersebut.
Tanpa butuh waktu lama, polisi menangkap RA.
"Bayi yang dibuang itu berusia lima bulan. Lahir prematur karena RA yang sudah kami tangkap meminum obat penggugur kandungan sebanyak 10 butir," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Hendro Pandowo di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (8/6/2018).
Bayi kembar itu hasil berhubungan di luar nikah dengan pacarnya, berinsial D.
Baca: Inilah Rudi, Pria yang Dicemburui oleh Pendeta Henderson sehingga Ros Dibunuh di Toilet Gereja
Baca: Apa Lagi Ini, Princess Diana Pernah Berselingkuh dengan Barry Mannakee, Pengawal Pribadinya?
Baca: Merasa Ditipu, Gary Memutilasi Pacarnya dan Taruh di 7 Kantong Plastik, Isi Wasiatnya Menghebohkan
Merasa malu pada orang tua, RA lantas membeli obat penggugur kandungan dan meminumnya sebanyak 10 butir.
"Hingga akhirnya lahir dan dibuang di tempat sampah. Soal majikannya tahu atau tidak masih kami dalami," kata dia.
RA dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUH Pidana.
"Yang bersangkutan kami tahan untuk keperluan penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Hendro.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pembantu Rumah Tangga Buang Janin Kembar Berusia 5 Bulan ke Tempat Pembuangan Sampah.