Tiga Top News
BERITA POPULER: Hak Politik Marianus Sae di Tahanan Hingga Pesan Mesum Untuk Via Vallen dan Rusuh
Kericuhan terjadi saat pedangdut Via Vallen yang sedang naik daun menggelar jumpa pers di Studio Toha Ciputat, Tangerang Selatan.
POS-KUPANG.COM - Pembaca POS-KUPANG.COM budiman, terimakasih masih menjadi pembaca setia media ini sepanjang hari kemarin.
Dari sekian banyak berita pada Rabu (6/6/2018), ada tiga berita populer dalam 12 jam terakhir yang kami rangkum untuk menyegarkan kembali sebelum menyimak berita-berita terbaru hari ini.
Berikut berita-berita populer itu,
1. Marianus Sae Masih Dalam Tahanan KPK, Bagaimana Hak Politiknya? Ini Pendapat TPDI
Salah satu hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh konstitusi adalah hak untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate).
UUD 1945, UU maupun Konvensi Internasional dengan tegas menyatakan bahwa segala bentuk pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak memilih dan dipilih seseorang, merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Warga Negara.
Oleh karena itu KPU Provinsi NTT dan KPK harus menjamin penggunaan atas hak Marianus Sae, baik untuk memilih maupun untuk dipilih dalam Pilgub NTT 2018.
Baca: Tim Paket Marhaen Tepis Isu Miring Soal Posisi Marianus Sae
Bupati Ngada Marianus Sae (kiri) yang menggunakan rompi tahanan, berada di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2).

Sebagai Calon Gubernur NTT 2018 dan sebagai warga negara, maka dalam diri Marianus Sae melekat dua Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak boleh dibatasi, ditiadakan dan dihapus yaitu hak untuk memilih dan hak untuk dipilih dalam Pilgub 2018.
Demikian disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus dalam siaran pers yang diterima POS-KUPANG.COM, Rabu (6/6/2018).
Menurut TPDI, KPU NTT dan KPK harus melakukan koordinasi untuk mengatur mekanisme penggunaan hak suara oleh Marianus Sae sebagai Calon Gubernur NTT dalam Pilgub 2018 yang jatuh pada tanggal 27 Juni 2018.
Baca: PDIP NTT Terus Berjuang Bagi Emi Nomleni Walau Tanpa Marianus Sae
"Hal ini penting karena bagi Marianus Sae, hak memilih dan dipilih adalah bagian dari HAM bidang politik yang dijamin oleh UUD 1945 dan UU Pilkada.
Karenanya harus ada jaminan secara pasti bahwa KPU NTT dan KPK akan menyediakan segala fasilitas yang diperlukan guna mewujudkan penggunaan hak-hak politik yang sudah dijamin dalam konstitusi, sekalipun lokasi Rutan KPK di Jakarta jaraknya jauh dengan lokasi pelaksanaan Pilgub di NTT," kata Selestinus.
Oleh karena haknya dijamin, lanjutnya, KPU Provinsi NTT dan KPK tidak punya pilihan lain selain harus menjamin Marianus Sae menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos sekalipun berstatus tersangka dan ditahan di Rutan KPK di Jakarta.

Menurut Selestinus yang juga Advokad Peradi ini, Jika saja KPU NTT dan KPK mengabaikan, membatasi atau meniadakan hak pilih Marianus Sae hanya karena saat ini Marianus Sae berstatus tersangka dan ditahan KPK, maka KPU NTT dan KPK jelas melakukan pelanggaran terhadap Konstitusi.