Oknum Pejabat Satpol PP Cabuli Bocah 6 Tahun Anak Sahabatnya Saat Beli Takjil untuk Buka Puasa
Oknum pejabat Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) cabuli bocah usia 6 tahun yang adalah anak dari sahabatnya.
POS-KUPANG.COM - Oknum pejabat Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) cabuli bocah usia 6 tahun yang adalah anak dari sahabatnya. Hal ini dilakukan saat membeli takjil untuk buka puasa.
Oknum pejabat Kasi Damkar Satpol PP Bangka IK alias IN (56) ditetapkan sebagai tersangka.
Ia terduga kasus pencabulan terhadap bocah perempuan berusia enam tahun.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan SDN 15 Paritpadang Sungailiat, Jumat (1/6/2018) malam.
Ia dilaporkan telah mencabuli korban sebanyak dua kali dalam waktu berbeda.
Baca: Waspadai Pria yang Dikenal Lewat Medsos, Remaja gadis Jadi Korban, Dicabuli Usai Kopi Darat
Baca: Inilah Rudi, Pria yang Dicemburui oleh Pendeta Henderson sehingga Ros Dibunuh di Toilet Gereja
Baca: Begini 6 Perilaku Aneh Pendeta Henderson Sebelum dan Sesudah Membunuh Mahasiswi di Toilet Gereja
Aksi cabulnya sebelum ditangkap yaitu ketika ia meminta ijin ibu korban untuk mengajak korban jalan-jalan mencari takjil berbuka puasa pada Jumat (1/6/2018).
Dilansir dari Bangka Pos, pelaku dikenal oleh pihak keluarga korban merupakan teman dekat dari ayah korban.
Ibu korban percaya dan memberikan ijin, karena pelaku adalah teman baik suaminya.
Tak disangka pelaku malah melakukan aksi nekat mencabuli korban di sebuah pondok di kebun.
Usai tindakan asusila tersebut pelaku mengantarkan sang bocah pulang ke rumah.
Pelaku berpesan kepada korban agar tak melaporkan kepada ibunya dengan memberikan imbalan sebesar Rp 20 ribu.
Namun bocah perempuan itu akhirnya menceritakan kepada ibunya.
Baca: Bocah Tanya ke Paus Fransiskus, Apakah Ayahnya yang Atheis Bisa Masuk Surga? Jawabannya Bikin Baper
Baca: Lady Amelia Windsor, Putri Kerajaan Inggris yang Cantik dan Stylish, Model Terkenal Loh
Baca: Kecantikan Putri Kerajaan Inggris Lady Amelia Windsor Disaingi Stephanie Putri, Anak Artis Titi DJ
Keluarga korban kemudian melaporkan tindakan asusila pelaku ke Polsek Sungailiat.
Saat ini proses hukum tersangka masih berlanjut, pihak kepolisian terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa beberapa saksi.
Tersangka terjerat pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014.
Simak video di bawah ini. (*)