Sidang Kasus Korupsi Dana Desa di Desa Neonasi TTU, Akan Digelar Kamis Pekan Depan
Sidang itu akan menghadirkan tiga orang terdakwa Ranty Koreh selaku kuasa direktur CV. Falentino
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KUPANG--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menjadwakan sidang kasus korupsi dana desa di Desa Neonasi, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU).
Sidang kasus dana desa tersebut, rencananya akan dilanjutkan pada, Kamis (7/6/2018) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang itu akan menghadirkan tiga orang terdakwa Ranty Koreh selaku kuasa direktur CV. Falentino, Melkior Pot Aumenu sebagai Kepala Desa Neonasi, dan Siprianus Koli selaku mantan sekretaris di desa tersebut.
Pada persidangan sebelumnya, Jumad (31/5/2018), Jasa Penuntut Umum dari Kejari TTU mendakwa, akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ketiga terdakwa negara mengalami kerugian sebesar, Rp. 445.252.540.
JPU mengatakan, bahwa perbuatan ketiga terdakwa melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 KUHP, tentang tindakan pidana korupsi.
Sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syaiful Arief didampingi dua hakim anggota masing-masing Ibnu Choliq dan Ali Mukhtarom. (*)