Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Mati Kepada Tiga Pria Ini, Karena Mereka Melakukan Hal Menjijikan Ini
Tiga pria tua ini divonis hukuman mati, karena terbukti membunuh dan memperkosa pengunjung di pantai Rongkang.
POS-KUPANG.COM - Tiga pria tua ini divonis hukuman mati, karena terbukti membunuh dan memperkosa pengunjung di pantai Rongkang.
Vonis itu dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.
Tiga terdakwa tersebut adalah Moh Jeppar (28), Muhammad (32), dan Moh Hajir (52) berasal Kwanyar, Bangkalan, Madura.
Baca: VIDEO: Keluarga Ungkap Fakta Mengejutkan Mahasiswi tewas di Toilet Gereja, Sering Bermalam di Gereja
Baca: Gadis Tewas di Toilet Gereja, Warga Dengar Jeritan, Pendeta Bilang Itu Suara Kucing
Baca: Mahasiswi Tewas di Toilet Gereja, Nama Pendeta Dibawa-Bawa, Kejanggalan di Organ Vital Korban
Mereka terlibat pembunuhan sadis pada dua remaja.
Atas perbuatan itu, mereka dijerat pasal berlapis, yaitu, Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dan Pasal 365 Ayat (4) KUHP Juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain ketiganya, kini masyarakat masih menunggu sidang putusan terhadap seorang terdakwa lain, yaitu, Moh Hayat (38).
Polisi juga tengah memburu, Sohib, tersangka lainnya sehingga total pelaku dalam kasus ini ada 5 orang.
Baca: Heboh! Setelah 8 Bulan di Penjara, Mantan Sekda TTS Tabun Dinyatakan Tak Bersalah oleh MA
Baca: Heboh! Ibu Ini Berang Lihat Wajah Balitanya Penuh Gigitan, Dicek Ternyata Penyebabnya Mengerikan
Baca: Mimpi Bercinta dengan Pacar, Bos, Selingkuhan, Mantan, Orang Asing, Teman Kerja, Punya Artinya Loh
Mereka telah melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan serta memaksa anak di bawah umur melakukan persetubuhan.
Pelaku telah bekerjasama menghilangkan nyawa orang lain dan memaksa melakukan persetubuhan pada anak di bawah umur secara bergantian.
Selain itu, fakta persidangan juga menguak para terdakwa telah bekerjasama untuk menganggu setiap pengunjung yang berpacaran di Pantai Rongkang, Kwanyar.
Mereka didakwa atas peristiwa yang terjadi pada Mei 2017.
Sepasang remaja, Ahmad (20) dan Ani Fauziyah Laili (17) saat itu sedang berada di Pantai Rongkang.
Jeppar lantas memanggil 4 temannya, mereka kemudian membunuh Ahmad menggunakan pisau lalu memperkosa Ani secara bergantian.
Tak berhenti disitu, mereka kemudian menghabisi nyawa Ani.
"Korban (Ani Fauziyah Laili, red) selalu berkata, 'Tolong jangan diperkosa setiap para pelaku hendak bergantian menyetubuhinya," ujarnya.
Mayat keduanya diikat jadi satu dan dibuang di bibir goa sementara sepeda motor dan perhiasan korban dibawa kabur pelaku.
Baca: Sadisnya! Polisi Ini Memukuli Seorang Perempuan yang Sedang Berjemur di Pantai, Ini Faktanya
Baca: Orangtua Shok, Dua Balita Tewas Menggenaskan di Dalam Mobil, Bagaimana Ceritanya?
Baca: Heboh! Mantan PM Malaysia Bunuh Selingkuhannya dengan Cara Dibom, Tubuhnya Berserakan
Tiga bulan kemudian, yaitu pada Sabtu (27/7/2018), mayat mereka yang telah berwujud kerangka ditemukan oleh pencari rumput.
Terbongkarnya kasus itu, ketika Satreskrim Polres Bangkalan mengetahui Jeppar mengendari motor milik korban.
Tertangkapnya Jeppar lantas menyeret pelaku lain.
Simak videonya di atas. (*)