Protes Apa Yang Dilakukan Mantan Sekda TTS Tabun Sehingga MA Bebaskan Dia dari Penjara?
Mantan Sekda TTS, Drs. Salmun Tabun, M.Si protes seperti apa sehingga MA kabulkan PK-nya dan membebaskan dirinya dari penjara?
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Novemy Leo
POS-KUPANG.C0M - Mantan Sekda TTS, Drs. Salmun Tabun, M.Si protes seperti apa sehingga MA kabulkan PK-nya dan membebaskan dirinya dari penjara?
Untuk diketahui, setelah 8 bulan dipenjara pasca vonis majelis hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang karena menyelewengkan dana sebesar Rp 3 juta, Peninjauan Kembali (PK) mantan Sekda TTS, Drs. Samuel Tabun, diterima oleh Mahkamah Agung (MA). Tabun dinyatakan tidak bersalah alias tidak melakukan korupsi.

Philipus Fernandes, SH, kuasa hukum Samuel Tabun, kepada Pos Kupang mengatakan, Selasa (28/5/2018) sore, dia mengecek webside MA dari direktori putusan MA untuk melihat putusan PK yang diajukan kliennya.
Baca: VIDEO: Dari Dalam Rutan Mantan Sekda Salmun Tabun Beri Pesan Khusus Untuk Masyarakat TTS
Baca: VIDEO: Mantan Sekda TTS Salmun Tabun Ungkap Penyimpangan Puluhan Miliar
Baca: Mantan Sekda TTS Salmun Tabun Sekamar dengan Tiga Napi Korupsi
"Keputusan PK atas nama Salmun sudah dikeluarkan sejak Tanggal 15 Mei 2018 lalu.
Amar keputusannya, MA mengabulkan permohonan PK Drs. Salmun Tabun. Artinya bahwa klien kami tidak terbukti bersalah dan Jaksa mesti segera membebaskan atau mengeluarkan klien kami dari penjara demi hukum," kata Philipus, Senin (28/5/2018) malam.
Ditanya bagaimana upaya hukum yang akan dilakukannya sebagai kuasa hukum Tabun, Philipus mengatakan, pihaknya menunggu turunan putusan dan petikan putusan PK itu sampai di tangannya selanjutnya pihaknya akan menindaklanjutinya.
"Jika sudah diposting di webside MA maka itu artinya mereka sudah mengirimkan turunan dan petikan putusan itu. Mungkin dalm beberapa hari kedepn kami sudah menerimanya," tegas Filipus.
Dengan dikabulkannya permohnan PK Salmun, Philipus mengatakan akan segera berdiskusi dengan kliennya guna rehabilitasi harkat dan matarbat kliennya yang sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman selama 8 bulan di Rutan TTS akibat putusan PN Tipikor Kupang itu.
Ditanyakan apa isi pemohonan PK Salmun yang diajukan ke MA, Philipus menjelaskan, pihaknya memprotes keputusan majelis hakim Tipikor di PN Kupang.
Hakim Tipikor PN Kupang memvonis Salmun selama 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara, dengan pertimbangan karena terbukti melakukan korupsi dari sektor penyewaan alat dapur senilai Rp 3 juta.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca: Ini Tiga Napi Korupsi yang Sekamar dengan Mantan Sekda TTS Salmun Tabun
Baca: VIDEO: Ini Lho Kata Mantan Sekda TTS, Salmun Tabun Soal Korupsi
Baca: VICEO: Detik-Detik Sebelum Mantan Sekda TTS Salmun Tabun Menuju ke Rutan SoE
"Padahal dalam fakta persidangan, baik dari keterangan ahli maupun perhitungan BPK, tidak ditemukan adanya kerugian dari sektor penyewaan alat dapur senilai Rp 3 juta. Justru dalam perhitungan BPK dan ahli itu ada kerugian dari sektor pengadaan snack, tapi pertimbangan majelis hakim tingkat pertama bahwa pengadaan snack itu tidak terbukti. Sebab fakta PN terungkap ada 2 kuitansi hilang saat BPK lakukan perhitungan. Oleh Karena itu, kerugian di sektor snack menjadi tidak ada. Tapi tiba-tiba kok disebutkan ada kerugian di sektor alat dapur, padahal dalam dakwaan tidak ada kerugian di sektor alat dapur," kritik Filipus.
Hal ini sesuai dengan keputusan majelis hakim di halaman 122-125, yang menyebutkan bahwa tidak ada kerugian negara dari pengadaan snack atau dengan kata lain tidak terbukti adanya kerugian negara sebagaimana yang dihitung oleh BPK RI dalam sudak dakwaan sebesar Rp 37.527.272,73, sesuai hasil perhitungan kerugian daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nomor 11/S/XIX.KUP/01/2017, tanggal 25 Januari 2017.

"Bahwa dengan demikian maka semua unsur kerugian negara dalam perkara itu seharusnya atau semestinya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan. Tapi kenapa klien saya divonis bersalah, ini kan aneh," kata Philipus.
Lebih lanjut dijelaskan Filipus, majelis hakim tipikor boleh saja menentukan kerugian nilai dan besarnya kerugian berdasarkan fakta persidangan.
"Tapi kalau pada fakta persidangan tidak ada kerugian di sektor penyewaan alat dapur, darimana hakim bisa menentukan kerugian dan besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh kliennya," kritik Filipus.
Baca: Ini yang Dilakukan Mantan Sekda TTS Salmun Tabun di Kejari Sebelum Dibawa ke Rutan
Baca: Tak Ajukan Banding, Salmun Tabun Jalani Vonis 1 Tahun Penjara
Baca: VIDEO: Kepala Inspektorat TTS Ungkap Temuan Rp 24 Miliar sejak 14 Tahun Terakhir