TERUNGKAP! Beginilah Kondisi PNS yang Pernah Setrum Lalu Telanjangi Anak dan Isterinya

BAP tersangka Iwan Kurniawan telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Lamongan.

Editor: Fredrikus Royanto Bau
TRIBUNNEWS
Pelaku saat mempraktekkan adegan kekerasan yang dilakukan kepada istri dan anaknya di hadapan Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung (kanan) dan Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yadwivana Jumbo Qantasson. (KOMPAS.com/Hamzah) 

POS-KUPANG.COM|LAMONGAN - Masih ingat, seorang bapak yang sampai tega menyetrum anaknya sendiri yang dipicu dengan hal sepeleh, yakni melihat anaknya sedang bermain ponsel saat jam belajar?

Kini memasuki babak baru, istri dan anak tersangka benar-benar tidak bisa memaafkan kelakuan Iwan Kurniawan (41) warga Perumda Deket Gang V Nomor 7 Kecamatan Deket Lamongan Jawa Timur yang tega menyiksa anak kandung dengan cara disetrum.

Tidak ada kata maaf untuk Iwan itu setidaknya diperlihatkan oleh Musyayadah Kurnia Ningsih, istri tersangka yang tidak pernah mau menjenguk suaminya sejak dalam tahanan.

Tersangka yang juga sebagai pegawai negeri sipil (PNS) bakal lebih sakit lagi.

Iwan, PNS yang menyetrum dan menelanjangi anak dan istrinya
Iwan, PNS yang menyetrum dan menelanjangi anak dan istrinya (TribunJatim.com/ Hanif Manshuri)

Baca: Posko Pemenangan Prabowo yang Pertama Dibuka di Solo, Ini Alasannya

Karena akan segera dimeja hijaukan seiring berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka telah dinyatakan lengkap dan Rabu (23/5/2018) siang tadi sudah masuk tahap dua dan limpahkan ke Kejari Lamongan jalan Veteran.

Iwan digiring dan diserahkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Sunaryo ke Kantor Kejari.

Tersangka hanya bisa tertunduk malu tanpa mau menjawab pertanyaan Tribunjatim.com yang membuntutinya sejak keluar dari polres hingga menuju mobil yang membawanya ke Kejari.

Iwan yang mengenakan kaos warna biru lengan pendek ini terlihat lebih kurus dan raut.

Wajahnya layu.

Baca: Malaka Jadi Pilot Project Pengembangan Kawasan Transmigrasi Nasional

Baca: Thailand Tuan Rumah Festival Film India 2018

"Ini tahap dua, BAP dan tersangka serta alat bukti dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kanit PPA, Aiptu Sunaryo.

Ditambahkan, BAP tersangka klier langsung dinyatakan P21 tanpa ada petunjuk apapun.

Sunaryo mengaku patut mengapresiasi pada pihak Kejari Lamongan.

Baca: 1.200 Anggota Koor Siap Meriahkan Pembukaan Pesparani

"Banyak kasus berat yang diungkap dan ditangani PPA, dan semuanya bisa dinyatakan lengkap hingga bisa disidangkan," katanya.

Sedang kasus yang dilakukan Iwan, PNS di Kantor Badan Pusat Statistik terungkap, persoalannya diawali dengan hal sepeleh, yakni melihat anaknya sedang bermain ponsel saat jam belajar.

Tersangka barang dan dan tanggung-tanggung, amarahnya diluapkan dengan menyetrum korban.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved