Desa Menuju Pembangunan Berkeadilan. Begini Seharusnya

Bahkan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin di daerah pedesaan mencapai

Editor: Dion DB Putra

Oleh: Andrew Donda Munthe
ASN pada BPS Kota Kupang, Mahasiswa Pascasarjana IPB Bogor

POS KUPANG.COM -- Pembangunan daerah pedesaan selama ini belum dilaksanakan secara merata di seluruh penjuru negeri. Akibatnya, masih banyak masyarakat daerah pedesaan yang masih hidup dalam jerat kemiskinan.

Bahkan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin di daerah pedesaan mencapai 13,47 persen pada periode September 2017. Nilai tersebut hampir dua kali lipat angka persentase penduduk miskin di daerah perkotaan yang mencapai 7,26 persen pada periode yang sama.

Sudah berpuluh tahun negeri ini merdeka dari cengkeraman para penjajah namun masih banyak masyarakat di daerah pedesaan yang masih belum menikmati "kue" pembangunan. Terdapat beberapa permasalahan utama yang terjadi pada pembangunan di wilayah pedesaan.

Pertama, ketersediaan sarana dan prasarana fisik maupun non fisik di desa yang belum memadai. Kedua, pengembangan potensi ekonomi lokal desa yang belum optimal karena keterbatasan masyarakat dalam penggunaan teknologi dan akses permodalan.

Kelemahan tersebut membuat proses produksi, pengolahan, maupun pemasaran hasil-hasil produksi oleh masyarakat desa menjadi tidak optimal. Selain itu, kualitas lingkungan masyarakat desa dari tahun ke tahun semakin memburuk akibat ulah manusia maupun karena dampak buruk perubahan iklim yang terjadi.

Beberapa permasalahan di atas membuat masyarakat pedesaan menjadi semakin tak berdaya karena faktor ekonomi maupun faktor non ekonomi.

Pada akhirnya semua akumulasi permasalahan tersebut membuat tingkat kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat pedesaan terus berada dalam kondisi yang memprihatinkan.

Hal inilah yang kemudian mendasari arah kebijakan pembangunan nasional pada pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Selama periode 2015 -2019, pembangunan Indonesia difokuskan pada program kebijakan yang disebut dengan Nawacita.

Nawacita berasal dari dua suku kata yaitu nawa yang berarti sembilan dan cita yang berarti harapan, agenda, atau keinginan. Istilah yang berasal dari bahasa Sanskerta ini secara utuh dapat diartikan sebagai sembilan agenda prioritas pembangunan pemerintah.

Pembangunan menyeluruh yang mencakup berbagai bidang aspek kehidupan bangsa. Dengan Nawacita maka diharapkan visi pembangunan nasional 2015-2019 dapat tercapai. Visi pembangunan tersebut adalah "Terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong."

Jalan menuju tercapainya visi tersebut adalah dengan mengimplementasikan Nawacita dalam setiap sendi pembangunan di Indonesia.

Dari sembilan agenda pembangunan prioritas dalam Nawacita, salah satu butirnya (butir ketiga) menyatakan pentingnya pembangunan pedesaan. Butir ketiga dari Nawacita yaitu, "Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan."

Dukungan untuk membangun wilayah dan masyarakat pedesaan dialokasikan melalui dana desa. Anggaran dana desa yang dikucurkan setiap tahunnya pun terus mengalami peningkatan.

Dana desa tahun 2015 sebesar Rp 20,67 triliun mengalami peningkatan menjadi Rp 46,98 triliun pada tahun 2016. Sedangkan pada tahun lalu, dana desa telah mencapai nilai yang lebih fantanstis lagi yaitu mencapai Rp 60 triliun.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved