THR PNS Bakal Dibayar Juni, Segini Besarannya. Bakal Gak Puyeng Hadapi Lebaran Deh!
PNS akan menerima tiga kali gaji selama Juni 2018. Masing-masing gaji bulanan, gaji 13 dan gaji 14.
POS-KUPANG.COM - Ada kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS).
PNS akan menerima tiga kali gaji selama Juni 2018. Masing-masing gaji bulanan, gaji 13 dan gaji 14.
Gaji ke-13 merupakan bantuan kepada ASN untuk kebutuhan sekolah anak jelang tahun ajaran baru.
Sedang gaji ke-14 merupakan semacam Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang menyampaikan kemungkinan gaji ke-13 dan ke-14 para PNSdibayarkan pada Juni.
“Insya Allah gaji 13 dan THR (gaji 14) akan diterima berbarengan (bulan Juni, red),” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Kamis (5/4/2018).
Gaji ke-14 alias THR dibayar pada awal bulan.
Baca: Ayu Ting Ting Unggah Foto Duduk di Atas Sajadah, Netizen Langsung Serbu Komentar
Baca: Guns N Roses Tampil Lagi di Indonesia November
Sedangkan gaji ke-13 di akhir bulan. Namun, kebijakannya tergantung kemampuan keuangan negara.
“Mudah-mudahan bisa barengan Juni. Karena anak-anak juga membayar uang pendidikan di bulan Juni. Sementara Lebaran Idulfitri pertengahan Juni,” terangnya.
Dijelaskan, besaran gaji ke-13 setara gaji pokok (gapok) plus tunjangan kinerja (tukin). Sedangkan THR, hanya gapok tanpa tukin.
Gaji Tidak Naik Tapi Jumlah THR Bertambah
Sebagai konpensasi tidak ada kenaikan gaji, nilai Tunjangan Hari Raya (THR) akan lebih besar.
Ternyata janji itu bukan sekedar isapan jempol, melainkan diwujudkan menjadi nyata.
Baca: Nasib Para Master Kungfu Kini. Kondisi Jet Li Mengkhawatirkan, Sammo Hung Lumpuh, Duh Tuhan. . .
Baca: Ini yang Digelar di Singkawang. Ayo Tonton Gawai Dayak Naik Dango
Baca: Begini Ratapan Dosen Cantik yang Sebut Bom Surabaya Skenario. Pingsan di Depan Polisi
Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, pihaknya menjelaskan THR tahun ini bagi PNS dipastikan lebih besar dari biasanya.
Pasalnya besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja.