Mantap! Dinas Koperasi UKM Perindustrian Dan Perdagangan Nagekeo Adakan Operasi BDKT
Operasi barang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian Dan Perdagangan kabupaten Nagekeo, Gaspar Jawa
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Gordi Donofan
POS- KUPANG. COM | MBAY -- Dinas Koperasi UKM, Perindustrian Dan Perdagangan kabupaten Nagekeo melaksanakan operasi Barang Dalam Keadaan Terbungkus ( BDKT ) yang telah kedaluarsa disejumlah wilayah kabupaten Nagekeo.
Operasi barang dalam keadaan terbungkus dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian Dan Perdagangan kabupaten Nagekeo, Gaspar Jawa dan Sekretaris Dinas Koperasi UKM, Perindustrian Dan Perdagangan kabupaten Nagekeo, Imosensi Panda.
Kegiatan operasi Barang Dalam Keadaan Terbungkus ( BDKT ) melibatkan beberapa unsur yakni selain pegawai Bidang perdagangan dan seksi stabilisasi harga barang dan perlindungan konsumen, Aparat Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja, Pegawai Dinas Kesehatan, pegawai Dinas Pertanian, Petugas YLKI kabupaten Nagekeo.
Kegiatan operasi itu dimulai pada Senin (14/5/2018) hingga Senin (28/5/2018) diseluruh kecamatan se Kabupaten Nagekeo.
Baca: Pemotongan Kue, Warnai Peringatan HUT SBD Ke XI
Baca: Aksi Spohian Untuk Mabuk dan Judi
Baca: Setelah Dibeli Pedagang, ke Mana Saja Ikan Ikan-Ikan Asal Flotim Dipasarkan?
Operasi tersebut dalam rangka menyonsong bulan suci Ramadhan.
Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo, Gaspar Jawa, menjelaskan bahwa pelaksanaan operasi Barang Dalam Keadaan Terbungkus ( BDKT) itu dilaskanakan untuk satu kali dalam setahun.
Gaspar mengaku, idealnya operasi tersebut dua kali dalam setahun diwaktu menjelang bulan Ramadhan dan pada masa menjelang Natal di bulan Desember, namun karena keterbatasan anggaran maka hanya lakukan satu kali dalam setahun.
"Kedepan kita akan upayakan agar operasi Barang Dalam Keadaan Terbungkus bisa dilakukan dua kali, artinya dalam enam bulan sekali laksanakan operasi," ungkap Gaspar Jawa, Selasa (22/5/2018).
Gaspar menjelaskan, operasi BDKT tersebut bertujuan untuk memastikan agar barang - barang yang dijual oleh para pedagang memenuhi standar dan tidak sedang kedaluwarsa.
"Karena kalau tidak ada pengawasan terhadap bahan makanan serta obat - obatan, bisa saja dijual bebas yang pada akhirnya membahayakan para pembeli atau konsumen," ungkap Gaspar.
Gaspar mengharapkan agar konsumen lebih selektif, agar para pembeli atau konsumen sebelum membeli barang harus bisa terlebih dahulu memastikan bahwa barang yang dibelinya aman dan tidak kedaluwarsa.
" Para pembeli harus terlebih dahulu memeriksa barang itu apakah masih layak digunakan atau sudah kedaluwarsa.Sebab bila salah membeli barang yang sudah kedaluwarsa, dampaknya bisa merusak organ tubuh manusia bahwa beresiko hingga kematian," ujar Gaspar.
Gaspar menghimbau kepada para penjual agar tidak boleh memajang atau menjual barang yang sudah kedaluwarsa. Penjual harus bisa memastikan barang yang dijualnya dalam keadaan aman atau terjamin, tidak sedang kedaluwarsa.
Sebab, apabila digunakan oleh konsumen dan ternyata menimbulkan kerusakan pada organ tubuh para konsumen, maka penjual bisa diproses secara hukum dan bisa dikenakan pidana penjara.