700 Lebih Warga Kelurahan Oebobo Belum Menerima Rastra. Ini Penjelasan Lurah Oebobo.
Warga yang baru masuk dalam DPM, harus menunggu warga yang telah mendaftar terlebih dahulu.
Penulis: Lexy Manafe | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Lexy Manafe
POS-KUPANG.COM|KUPANG--Sekira 700 lebih warga Kelurahan Oebobo yang masuk dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM), belum mendapat jatah Rasta. Hal ini disampaikan Lurah Oebobo, Jonathan FM Ndoen SH, Senin (21/5/2018).
Menurutnya, hal tersebut dikarenakan 700 lebih warga tersebut merupakan warga yang baru masuk dalam DPM.
Warga yang baru masuk dalam DPM, dikatakannya, harus menunggu warga yang telah mendaftar terlebih dahulu.
Sehingga ia mengimbau kepada warga yang belum menerima rastra agar bersabar menunggu.
"Warga kita ini, kalau kita sudah daftar nama mereka, mereka pasti langsung berpikiran kalau mereka pasti sudah bisa mendapatkan bantuan. Padahal kita data untuk kita ajukan ke pemerintah. Nanti kapan sudah bisa dapat bantuan, itu urusan mereka," ungkapnya sambil tersenyum.
Para RT juga ia ingatkan untuk meminta Kartu Keluarga dan juga nomor meteran warga warga yang didaftarkan sebagai penerima bantuan.
Baca: TTU Dapat Kuota Pembebasan Lahan Kawan Hutan Menjadi Milik Pribadi Seluas 124 Ha
Baca: Ombak Besar Nyaris Tenggelamkan Dermaga Ippi
Tujuan dari pendaftaran nomor meteran listrik warga yang kurang mampu adalah ketika warga tersebut mengisi pulsa lisrik, ia bisa mendapat potongan harga dari pemerintah.
Ia menambahkan, setelah warga yang sudah lebih dulu mendaftar, kemudian mendapatkan bagiannya, maka secara otomatis warga yang berada pada urutan berikutnya akan mendapat bagiannya.
Tak lupa ia menegaskan banhwa sesuai perintah walikota Kupang, maka semua RT wajib mendata warga tidak mampu yang belum mendapatkan bantuan.
Diinformasikannya, ada 431 warga Kelurahan Oebobo yang sudah mendapatkan jatah Rastra mereka.(*)