40 KK di Desa Mata Air Gembira Dapat Sertfikat Tanah

Sebanyak 40 kepala keluarga (KK) yang memiliki bidang tanah di RT 18, 19 dan 20, Dusun III gembira mendapatkan sertifikat tanah.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/YEL
Benny Kanuk, Kepala Desa Mata Air Kabupaten Kupang 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayon

POS-KUPANG.COM|MATA AIR--Sebanyak 40 kepala keluarga (KK) yang memiliki bidang tanah di RT 18, 19 dan 20, Dusun III gembira mendapatkan sertifikat tanah.

Penantian sekian lama akhirnya terpenuhi setelah tuan tanah bersama unsur musyawarah pimpinan desa (muspimdes) menfasilitasi bersama badan pertanahan nasional (BPN) Kabupaten Kupang.

Baca: Ini Untuk Calon Siswa SMA Negeri 8

Baca: Hari ini Ada Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK RI Perwakilan NTT

Baca: Pendaftaran Calon Tenaga Honor Ditambah 6 Hari

Koordinator warga, Axim Beeh didampingi Felipus kepada POS KUPANG.COM, Selasa (22/5/2018) mengatakan, atas nama warga dirinya berterima kasih kepada tuan tanah dan muspimdes yang dengan hati iklas menyelesaikan sertifikasi tanah. Proses penyelesaian tanah suku yang sudah dibagi dalam kapling untuk 40 KK sudah dibereskan.

"Kami terima kasih buat tuan tanah, kepala desa, Babinsa, kapolsek yang turun langsung bersama warga fasilitasi pertemuan bersama dan proses pengukuran untuk dapat sertifikat dari pertanahan," kata Beeh.

Kepala Desa Mata Air, Benny Kanuk,   menjelaskan, terkait persoalan tanah di Dusun III dirinya bersama unsur muspimdes turun melakukan fasilitasi bersama warga. Para warga bersama tuan tanah dalam semangat kebersamaan dan kekeluargaan telah menyelesaikan proses pengukuran.

"Kami tidak mau warga terkatung-katung dalam hal tanah. Makanya kami bersama tuan tanah, BPN dari hati ke hati selesaikan dengan ukur kapling dan beri patok batas masing-masing," jelasnya.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved