Iseng Ancam Bom Korem dan Polda NTT, Pemuda Ini Terancam Enam Tahun Penjara
DS, seorang remaja 17 tahun terancam dipenjara enam tahun menyusul ancaman yang diposting pada akun facebook Sogas Da Silva milik rekannya, AYD.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG - DS, seorang remaja 17 tahun terancam dipenjara enam tahun menyusul ancaman yang diposting pada akun facebook Sogas Da Silva milik rekannya, AYD.
Meskipun mengakui hanya iseng memosting status yang mengancam bom di Korem dan Polda NTT, DS tetap akan diproses tegas karena diduga melanggar Undang Undang Keterbukaan Informasi (ITE).
Baca: Mobilnya Masuk Jurang 10 Meter, Ini yang terjadi Pada Seorang Ustaz
Wakapolresta Kupang, Kompol Jacky Umbu Kaledi didampingi Kasat Reskrim Polresta Kupang, AKP Pinten Bagus Satrianing Budi pada Senin (21/5/2018) saat melakukan konferensi pers menyatakan, Polresta Kupang telah mengeluarkan sprint penangkapan terhadap terduga pelaku.
Lebih lanjut, pelaku DS disangkakan dengan pasal 45 ayat 4 junto pasal 27 ayat 4 Undang Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. (*)