Panwaslih Sebut ASN di Kabupaten TTS Patuh Terhadap Larangan Berpolitik Praktis
Panwaslih Kabupaten TTS belum menemukan satu pun aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab TTS yang terbukti melakukan politik praktis.
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota
POS-KUPANG.COM | SOE - Hingga saat ini, Panwaslih Kabupaten TTS belum menemukan satu pun aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab TTS yang terbukti melakukan politik praktis.
Karena itu, Panwaslih Kabupaten TTS menyebut ASN lingkup Pemkab TTS patuh terhadap larangan tersebut.
Hal ini diungkapkan ketua Panwaslih Kabupaten TTS, Melky Fay, ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM melalui Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran Pilkada, Demetris Pitai, Sabtu, (19/5/2018) di ruang kerjanya.
Baca: Rossi Sempat Terjatuh Sebelum Kualifikasi
Pitai mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya ASN yang berpolitik praktis terkait pelaksanaan Pilkada TTS dan Pilgub NTT pada 27 Juni mendatang.
Namun, dirinya mengaku sempat menerima beberapa pengaduan terkait dugaan ASN yang berpolitik praktis.
Namun sayangnya, pengaduan yang masuk tidak disertai alat bukti sehingga menyulitkan Panwaslih dalam menindaklanjuti pengaduan tersebut.
"Sejauh ini kita belum temukan adanya ASN yang ikut berpolitik praktis. Memang sempat ada pengaduan terkait dugaan ASN berpolitik praktis, tetapi pengaduan yang masuk tidak disertai alat bukti. Seharusnya, setiap masyarakat yang mengadukan terkait dugaan ASN berpolitik praktis minimal disertai foto atau rekaman yang menunjukan jika ASN tersebut berpolitik praktis. Sehingga kita muda menindaklanjuti pengaduan tersebut, " ungkap Pitai. (*)
