Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa di SBD Menangis Dalam Membacakan Surat Pembelaannya

Katarina Koda tak kuasa menahan air mata dalam membacakan nota pembelaannya atas surat tuntutan jaksa penuntut umum

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/TOMMY MBENU NULANGI
Terdakwa Yohanes Lewu dan Katarina Koda saat menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (17/5/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM|KUPANG--Terdakwa kasus tindak pidana korupsi dana desa di Desa Matapiau, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Katarina Koda tak kuasa menahan air mata dalam membacakan nota pembelaannya atas surat tuntutan jaksa penuntut umum kepadannya, di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (17/5/2018).

" Saya mengakui semua kesalahan saya. Saya baru sekali bekerja, sehingga saya lalai dalam melakukan tugas. Dan saya tidak dapat satupun," kata Katarina sambil menangis.

Sebelumnya, Katharina dan terdakwa lainnya Yohanes Lewu dituntut jaksa penuntut umum dari Kejari SBD karena bersalah yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 184.794.724 dari total dana desa tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 1.046.013.005.

Katarina menjelaskan, ia melakukan semua atas perintah dari kepala desa sehingga ia tidak sepakat dengan tuntutan pidana yang diruntut kepadanya. Tuntutan kepadanya sangat berat dan belum memberikan kepastian hukum.

" Tuntutan dua tahun, saya mohon diberikan keringanan karena anak saya masih kecil-kecil. Mereka tidak akan pergi ke sekolah karena suami saya pergi kerja. Saya mohon majelis hakim putuskan seringan-ringannya," kata Maria sambil mengusapi air matannya.

Baca: Memasuki bulan puasa dan lebaran, Indosat memberikan Promo bagi pelanggannya.

Baca: Kanit Pol Air: Bom Benar-benar Hancurkan Karang di Dasar Laut

Sementara itu, terdakwa lainnya Yohanes Lewu dalam mebacakan pledoinya mengakui perbuatannya. Sebagai manusia, Yohanes mengakui pasti ada salah dan dosannya.

" Karena itu saya mohon agar majelis hakim dapat menghukum saya seadil-adilnya," kata Yohanes Lewu.

Kuasa Hukum kedua terdakwa George Dieter Nakmofa mengatakan, kliennya Katarina Konda merasa bahwa hukuman yang dituntut terhadapnya selama dua tahun dan denda Rp. 50 Juta belum mencerminkan rasa kepastian hukum dan rasa keadilan.

" Karena dalam perkara ini klien saya sama sekali tidak memiliki niat jahat untuk menimbulkan kerugian keuangan negara karena klien saya bukan merupakan pelaku utama dan beberapa kerugian sudah dilembalikan olehnya," kata George.

Baca: Mampir Yuk, Free Takjil Bagi Pelanggan Waroenk Podjok Kupang

Baca: Pilgub NTT, Kampanye Paslon Masuk Sesi Terakhir di Putaran III

Sementara untuk kliennya Yohanes Lewu, Nakmofa mengatakan, kliennya telah memgembalikan sebagian kerugian negara yang ditimbulkan yaitu sebesar Rp. 90 juta dan kliennya berjanji akan mengembalikan sisa kerugian negara tersebut sampai pulih.

" Bahwa memang pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana, tapi pengembalian tersebut harus menjadi alasan memperingankan hukuman yang akan diberikan," kata George.

George mengatakan, dua terdakwa Yohanes Lewu dan Katarina Konda telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperri dalam dakwaan. Oleh karena itu dengan memperhatikan aspek pengembalian kerugian dan rasa penyesalan sehingga majelis hakim dapat memberikan hukuman lebih ringan.

Berdasarkan pantauan Pos Kupang, jalannya sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Fransiska D. P. Nino, S.Hm., M.H dan dua anggotanya yakni Jemmy Tanjung Utama, S.H, dan Ali Mutharom, S.H.,M.H. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved