Sebut Bom Surabaya Hanya Rekayasa, PNS yang juga Kepala SMP ini Diberhentikan dari Jabatan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Polda Kalbar langsung melakukan penahanan terhadap FSA, Kepala SMP di Kayong Utara, Kalimanta Barat

Editor: Fredrikus Royanto Bau
ISTIMEWA
Screenshoot Akun FB PNS yang juga Kepala SMP di Kayong Utara 

POS-KUPANG.COM|PONTIANAK - FSA (37), pegawai negeri sipil ( PNS) yang menjabat sebagai kepala sekolah sebuah SMP di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, terancam diberhentikan dari jabatannya.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kayong Utara, Romi Wijaya yang akan menyikapi kasus tersebut dengan menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap FSA.

Meski demikian, surat pemberhentian tersebut akan dikeluarkan setelah pihaknya menerima surat penahanan dari kepolisian.

Baca: Kisah Inspiratif Elizabeth Cochran, Reporter Cantik yang Dikurung di RS Jiwa Selama 10 Hari

Baca: LIVE STEAMING Penemuan Bom Di Pintu Tol Sidoarjo. Setelah Bom Bunuh Diri Meledak di Surabaya.

Baca: Ramai di Medsos, Pengajar Bimbel Dijemput Polisi

"Akan diberhentikan sementara karena statusnya baru tersangka, bukan terpidana," kata Romi, Kamis (17/5/2018).

FSA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar setelah diperiksa selama beberapa jam pada Rabu (16/5/2018).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Polda Kalbar kemudian langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

Romi menambahkan, apabila sudah ada putusan bersalah dari hakim di pengadilan, pihaknya akan memberhentikan FSA secara definitif.

Sambil menunggu berjalannya proses hukum yang dihadapi FSA, saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kayong Utara menunjuk Pelaksana Harian Kepala Sekolah untuk menggantikan tugas FSA.

Dalam akun Facebook miliknya, FSA menyebutkan jika peristiwa teror bom yang terjadi di tiga gereja di Surabaya itu sebagai rekayasa.

Status Facebook tersebut kemudian viral di media sosial.

Baca: Awal Debut Terlihat Cupu, Kini 17 Idol Kpop Ini Menjelma Jadi Pria Sangar. Bikin Fans Menjerit!

Baca: 5 Fakta Muhammad Choir, Teroris Ganteng yang Ditangkap di Tangerang, Ternyata Punya Usaha ini.

Baca: Kejari Belu Sudah Terima Hasil Audit Dari Inspektorat Terkait Dana Desa Baodaok

Atas perbuatan tersebut, FSA dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (pos-kupang.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, PNS yang Sebut Bom Surabaya Rekayasa Diberhentikan Sementara dari Jabatannya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved