JK Tak Sepakat dengan Jokowi Soal Perppu Antiterorisme. Kok Gitu Ya?

Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, tak sepakat dengan wacana Presiden Jokowi yang akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.COM
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, ketika ditemui di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (8/5/2018). 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, tak sepakat dengan wacana Presiden Joko Widodo yang akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Seperti diketahui, Jokowi mengatakan akan menerbitkan perppu jika RUU Antiterorisme yang saat ini sedang dibahas di DPR RI tidak kunjung rampung paling telat Juni mendatang.

"Enggak perlu Perppu," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Menurut Kalla, pemerintah akan mendorong DPR untuk segera merampungkan UU Nomor 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme pada Mei atau Juni 2018. "Kita harapkan bulan Mei atau Juni ini bisa selesai," kata Kalla.

Kalla mengatakan, salah satu alasan mendorong RUU Antiterorisme tersebut segera diselesaikan adalah karena aksi terorisme yang baru-baru saja terjadi.

"Ya itu segera, (aksi terorisme) yang di Depok dan Surabaya menjadi pendorong," kata Kalla.

Kalla juga menambahkan, RUU tersebut tak kunjung selesai karena adanya perdebatan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme di Tanah Air.

"Kan dulu siapa yang punya peran, ya semua punya peran lah, polisi pasti, TNI juga mempunyai kemampuan yang hebat," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR dan kementerian terkait untuk mempercepat revisi Undang-Undang Antiterorisme.

Ia mengatakan, revisi UU ini sudah diajukan pemerintah kepada DPR pada Februari 2016 yang lalu.

"Artinya, sudah dua tahun. Untuk segera diselesaikan secepatnya-cepatnya dalam masa sidang berikut, yaitu pada 18 Mei yang akan datang," kata Jokowi. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved