Badan Arsip Provinsi NTT Gelar Ini, Sekretaris Arsip Nasional Pun Hadir

Tujuannya sederhana pihaknya ingin agar gaung HUT Kerasipan bukan hanya dirasakan di pusat tetapi juga sampai ke daerah-daerah.

Penulis: Maria Enotoda | Editor: Rosalina Woso
ilustrasi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM Maria A E Toda

POS-KUPANG.COM|KUPANG- Badan arsip provinsi Nusa Tenggara Timur bekerjasama dengan badan arsip nasional menggelar dua kegiatan sekaligus.

Sosialisasi peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan dan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan dan juga sosialisasi gerakan nasional sadar tertib arsip di Provinsi NTT di Hotel Neo Senin (14/5/2018).

Sosialisasi ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati HUT Kearsipan yang ke- 47. Membuka kegiatan ini sekretaris Arsip Nasional Sumrahyadi, MIMS dalam sambutanya mengatakan tahun 2018 merupakan tahun pertama pihaknya menyelenggarakan HUT Kerasipan di daetah selain di pusat.

Baca: Kepala Bulog Divre NTT, Efdal Marilius Sulaiman: Bulog Inovasi Tiada Henti

Baca: Kepala Perpustakaan Nasional : Perjuangan Anggaran Untuk Bangun Kantor Perpustakaan di Malaka

Tujuannya sederhana pihaknya ingin agar gaung HUT Kerasipan bukan hanya dirasakan di pusat tetapi juga sampai ke daerah-daerah.

" Ada dua rangkaian kegiatan sebenarnya dan sudah kami lakukan di pusat yaitu lomba-lomba yang melibatkan para pegawai dan juga sosialisasi yang juga dilakukan disini hari ini," ujarnya.

Selain itu ia juga mengatakan dalam penyelenggaraan kearsipan ada beberapa hal penting yaitu kebijakan, pembinaan dan juga pengelolaan arsip dan sosialisasi yang dilakukan hari ini merupakan salah satu bentuk detail dari pembinaan.

Menurutnya sosialisasi pertauran mengenai kearsipan harus terus dilakukan karena sampai saat ini salah satu masalah yang masih terjadi dalam sebuah lembaga.

"Masalahnya itu bukan cuma pada bagaimana menemukan kembali arsip-arsip yang sudah lama tapi juga dengan penyusunan arsip yang harus butuh klasifikasi agar jelas dan teratur," lanjutnya.

Baca: BREAKING NEWS : Pagi Ini, Mapolrestabes Surabaya Diguncang Bom

Baca: Aparat Polisi Polres Kupang Menjaga Lalu Lintas Di Jalan Masuk Terminal Noelbaki

Ia juga mengingatkan agar aspek aksesibilitas harus diperhatikan. Pihak arsip harus juga bisa membedakan mana arsip yang yang bisa diakses dan mana arsip yang tidak dipublikasikan.

Menurutnya berdasarkan data hasil pengawasan kearsipan pada tahun 2016-2017 yang diselenggarakan oleh pusat akreditasi kearsipan ANRI menyatakan lebih dari 50% kegiatan penyelenggaraan kearsipan pada kementrian, LPNK, PTN, BUMN perbankan dan LKD Kab/Kota mendapatkan penilaian buruk.

Baca: Pagi-pagi, TNI Sumbangkan 14 Kantor Darah di PMI Maumere

"Untuk itu saya mengajak kita semua agar paham dan sadar bahwa arsip ini sangat penting, mari kita sama-sama membangun tata kelola kearsipan kita," pungkasnya seraya membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved