Berkas Dugaan Pemalsuan Tandatangan dengan Tersangka Anggota DPRD TTS Dilimpahkan

berkas kasus dugaan pemalsuan tandatangan tersebut selanjutnya akan dipelajari oleh jaksa penuntut umum

Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Berkas Dugaan Pemalsuan Tandatangan dengan Tersangka Anggota DPRD TTS Dilimpahkan
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, S.H, M.H

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Dion Kota

POSKUPANG.COM, SOE - Penyidik Polres TTS bergerak cepat dalam merampung berkas kasus dugaan pemalsuan tandatangan dengan tersangka anggota DPRD TTS dari Partai Amanat Nasional ( PAN) Magdalena Mbau. Senin (7/5/2018) kemarin, Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres TTS, Aipda Dominikus Lawek telah menyerahkan berkas tahap I kasus tersebut kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Soe.

Hal ini diungkapkan Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto, DS, SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH. MH ketika ditemui pos kupang, Selasa (8/5/2018) di ruang kerjanya.

Jamari mengatakan, berkas kasus dugaan pemalsuan tandatangan tersebut selanjutnya akan dipelajari oleh jaksa penuntut umum. Jika saat dipelajari jaksa penutut umum melihat ada yang dirasa masih kurang, maka akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi kekurangan tersebut.

Namun jika dirasa sudah lengkap, maka akan langsung dilakukan tahap II, yaitu penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut umum guna disidangkan.

" Para saksi dan tersangka sudah kami periksa. Barang bukti juga sudah kami kantongi sehingga proses pemberkasan tahap I bisa rampung dan sudah kita Limpahkan. Saat ini kita menunggu hasil pemeriksaan jaksa penuntut umum, apakah ada yang masih kurang atau sudah lengkap," pungkas Jamari.

Diberitakan pos kupang sebelumnya, Anggota DPRD TTS dari Parta PAN, Magdalena Mbau yang telah resmi menyandang status tersangka tidak ditahan penyidik Polres TTS. Magdalena yang tersandung kasus dugaan pemalsuan tandatangan tersebut hanya dikenai wajib lapor.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH. MH mengatakan, Magdalena tidak ditahan karena pertimbangan tersangka tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi lagi tindak pidana serta kooperatif selama dalam pemeriksaan. Untuk itu, tersangka tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.(*)

Baca: Cuaca Bandara UMK Waingapu Cerah Saat Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved