Terbukti Jual Suami untuk Layanan Seks di Facebook, Wanita Ini Dihukum 1 Tahun Penjara

Meskipun sejumlah lokalisasi telah ditutup, namun bukan berarti hal itu bisa menghilangkan praktik prostitusi begitu saja.

Editor: Djuwariah Wonga
Tribunnews/net
Ilustrasi Prostitusi. 

POS-KUPANG.COM, SURABAYA - Kelakuan pasangan suami istri ini sangat keterlaluan.

Mereka menjadikan hubungan bertiga alias threesome sebagai cara mencari duit.

Sang istri menawarkan suaminya berhubungan seks threesome dengan sejumlah bayaran kisaran Rp 300 ribu.

Fantasi berhubungan intim yang dilakukan korban tidak hanya sekadar urusan birahi saja tapi lebih pada motif ekonomi.

Setelah ditangkap polisi, sang istri duduk sebagai terdakwa.

Sedangkan suaminya dimintai keterangan sebagai saksi sekaligus korban dalam persidangan.

Meskipun sejumlah lokalisasi telah ditutup, namun bukan berarti hal itu bisa menghilangkan praktik prostitusi begitu saja.

Buktinya, sampai saat ini praktik prostitusi masih terus ada.

Itu seperti sebuah kasus yang terjadi beberapa waktu lalu.

Bahkan, praktik semacam itu juga dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri).

Tepatnya, suami istri yang menjual diri untuk layanan seks bertiga.

Kasus prostisusi online threesome yang sempat heboh beberapa waktu lalu, yang menjerat VR kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (25/4/2018).

Sidang tersebut digelar di Ruang Kartika 2, sidang ini berjalan secara tertutup.

Agenda keterangan saksi, dimana yang menjadi saksi tersebut adalah tak lain MR suami terdakwa sendiri yang juga menjadi korban.

VR dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007, tentang Tindak Pidana Penjualan Orang, serta pasal 296 KUHP, dengan ancaman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved