KOK Bisa! Florentinus Bilang Hanya Warga yang Punya E-KTP Bisa Coblos
masyarakat Kabupaten Ende yang belum merekam E-KTP agar segera melakukan proses perekaman sehingga yang bersangkutan bias menuaikan hak pilihnya
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM|ENDE -Ketua KPU Kabupaten Ende, Florentinus H Wadhi mengatakan bahwa untuk proses pencoblosan baik Pilkada Bupati dan Wakil Bupati ataupun Gubernur dan Wakil Gubernur NTT maka warga yang telah berhak memilih selain membawa surat panggilan untuk pencoblosan warga diminta membawa E-KTP atau surat keterangan (Suket) yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sedang mengurus E-KTP.
Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Kabupaten Ende, Florentinus H Wadhi kepada Pos Kupang, Senin (23/4/2018) di Ende.
Florentinus menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Ende yang belum merekam E-KTP agar segera melakukan proses perekaman sehingga yang bersangkutan bias menuaikan hak pilihnya pada saat pelaksanaan Pilkada baik Bupati dan Wakil Bupati Ende juga Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.
"Soal perekaman E-KTP bukan barang baru karena sudah lama dihimbau untuk melakukan perekaman jadi dengan demikian apabila ada warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena terkendala E-KTP maka jangan salah siapa-siapa namun diri sendiri karena yang bersangkutan enggan mengurus E-KTP,"kata Florentinus.
Pantuan Pos Kupang dalam beberapa pecan terakhir terlihat ratusan warga masyarakat Kabupaten Ende tampak membludak di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende guna mengurus berbagai urusan administrasi baik itu kartu keluarga maupun melakukan perekaman E-KTP. (*)
Baca: Pemkab Sumtim Cari Guru dari Merapu untuk Mengajar Aliran Kepercayaan Merapu di Sekolah