Shirley Manutede Bikin Tenun Ikat Makin Menarik
Kecintaan pada tenun ikat NTT (TIN) membuat Shirley Manutede untuk mencari ide agar kain warisan bangsa ini bisa digemari khalayak. Satu di antaranya
POS KUPANG.COM -- Kecintaan pada tenun ikat NTT (TIN) membuat Shirley Manutede untuk mencari ide agar kain warisan bangsa ini bisa digemari khalayak. Satu di antaranya dengan memodifikasi agar tampak kekinian.
Perempuan kelahiran 11 Oktober 1975 ini menyatakan, tak mudah untuk menjadikan kain tenun ikat NTT menjadi baju yang digemari kaum muda saat ini. Sebab, bahan kainnya tebal sehingga panas saat dijadikan busana.
Tapi, dia mulai mencari cara agar bisa mendesain busana TIN agar nyaman dikenakan. Ia pun memilih untuk memodifikasi TIN dengan kain polos atau kulit, agar terasa nyaman namun tetap terlihat menarik dan cantik.
"Ternyata ketika TIN dimodifikasi dengan kain polos atau kulit, hasilnya sangat bagus, menarik dan tidak bikin gerah," ujar Shirley yang juga berprofesi sebagai jaksa di Kejaksaan Tinggi NTT ini.
Ia pun membagikan desain modifikasi TIN ini melalui media sosial, dari Facebook, Instagram, Line, dan WhatsApp. Banyak masukan yang ia dapat sebagai respon balik untuk menyempurnakan karyanya. Tapi lebih dari itu, juga sebagai promosi TIN.
"Teman medsos saya yang dari NTT, luar NTT termasuk di luar negeri, akhirnya ikutan suka dan membeli kain TIN lalu dibuatkan busana modifikasi atau aksesoris seperti tas dan sepatu. Busana dan aksesoris modifikasi TIN yang saya upload di medsos itu hanyalah ide dan inspirasi saya agar orang lain bisa berkreasi lebih baik," kata Owner Shirley Manutede (SM) Colection ini.
Pemilik tinggi badan 175 Cm ini mengatakan, hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dan pengrajin TIN saat ini bukan lagi hanya motif, kuantitas, dan kualitas TIN saja. Tapi harus mulai memikirkan bagaimana agar bisa segera mengamankan dan mendaftarkan TIN sebagai karya cipta ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemehukham).
"Dengan daftar hak cipta untuk motif TIN maka motif TIN tidak akan seenaknya ditiru oleh pihak lain. Jangan sampai kita menyesal setelah sejumlah motif TIN sudah didaftarkan oleh pihak lain. Akhirnya kita yang seharusnya lebih berhak justru tidak bisa memproduksi dan mengenakannya lagi karena sudah didaftarkan pihak lain. Menyesal kemudian tidak ada gunanya," ucap Shirly. (vel)