Dana Desa Harus Bisa Berdayakan Masyarakat

Kepala Inspektorat Manggarai, Leok E P Sripurwati, S.H yang disapa Etty Leok mengakui pihaknya selalu tegas dalam persoalan dana desa.

Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Dana Desa Harus Bisa Berdayakan Masyarakat
POS-KUPANG.COM/ARIS NINU
Kepala Inspektorat Manggarai, Leok E P Sripurwati, S.H

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu

POS-KUPANG.COM | RUTENG - Kepala Inspektorat Manggarai, Leok E P Sripurwati, S.H yang disapa Etty Leok mengakui pihaknya selalu tegas dalam persoalan dana desa.

Ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Sabtu (21/4/2018) pagi, Etty menjelaskan, penyimpangan dana desa harus dituntaskan dan pemakaiannya harus mengikuti aturan.

Baca: Bandung Utama Siap Pasarkan Hasil Hortikultura, Asalkan Ada Jaminan Ini dari Pemkab Manggarai

"Semua yang mengelola dana desa harus bertanggungjawab kalau ada penyimpangan. Kalau ada penyimpangan, pendamping desa juga harus ikut bertanggungjawab. Pendamping desa tugasnya memberikan masukan. Kalau masukan dan saran tidak diterima harus disampaikan sehingga kalau terjadi apa-apa pendamping bisa tunjukkan bukti. Pendamping desa tugasnya memberikan masukan dan saran agar tidak boleh ada penyimpangan mulai dari perencanaan sampai pekerjaan dilaksanakan," ujar Ety.

Baca: Istri Anggota DPRD NTT Bagi Sembako kepada Warga di TPA Alak

Ia mengatakan, dana desa harus dikelola secara transparan dan bertanggungjawab. Intinya harus memberdayakan masyarakat. Jangan ada dana desa tapi tidak dinikmati masyarakat. Masyarakat harus dilibatkan ikut membangun desanya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved