Manfaatkan! Warga Ende Bisa Rekam e-KTP di Empat Kecamatan Ini
Selain di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk) Kabupaten Ende, warga Kabupaten Ende juga bisa merekam e-KTP di empat kecamatan
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM, ENDE - Selain di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk) Kabupaten Ende, warga Kabupaten Ende juga bisa merekam e-KTP di empat kecamatan, yakni Kecamatan Maurole, Ende Timur, Ndona Timur dan Kota Baru.
Baca: Hebat! Peserta Apel di SMK Negeri 3 Kupang Kenakan Busana Adat Daerah
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende, Syahrul Yahya, S.Pi mengatakan hal itu kepada Pos-Kupang.Com, Kamis (19/4/2018).
Syahrul mengatakan, di empat kecamatan itu warga Kabupaten Ende bisa melakukan proses perekaman e-KTP, karena kondisi server maupun kameranya dalam keadaan baik.
Baca: Sido Muncul Bantu RS St. Carolus Borromeus Rp 111.750.000
"Setelah proses perekaman data dari masing-masing kecamatan akan dikirim ke Dispenduk Ende untuk proses pencetakan," kata Syahrul.
Karena itu, pihaknya mengimbau kepada semua warga yang belum merekam e-KTP agar melakukan perekaman e-KTP di empat kecamatan yang ada, tidak harus jauh-jauh datang ke Kantor Dispenduk Ende. (*)