Manfaatkan! Warga Ende Bisa Rekam e-KTP di Empat Kecamatan Ini

Selain di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk) Kabupaten Ende, warga Kabupaten Ende juga bisa merekam e-KTP di empat kecamatan

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Manfaatkan!  Warga Ende Bisa Rekam e-KTP di Empat Kecamatan Ini
POS-KUPANG.COM/ROMUALDUS PIUS
Sekretaris Dispenduk Kabupaten Ende, Syahrul Yahya, S.Pi

Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Romualdus Pius

POS-KUPANG.COM, ENDE - Selain di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk) Kabupaten Ende, warga Kabupaten Ende juga bisa merekam e-KTP di empat kecamatan, yakni Kecamatan Maurole, Ende Timur, Ndona Timur dan Kota Baru.

Baca: Hebat! Peserta Apel di SMK Negeri 3 Kupang Kenakan Busana Adat Daerah

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende, Syahrul Yahya, S.Pi mengatakan hal itu kepada Pos-Kupang.Com, Kamis (19/4/2018).

Syahrul mengatakan, di empat kecamatan itu warga Kabupaten Ende bisa melakukan proses perekaman e-KTP, karena kondisi server maupun kameranya dalam keadaan baik.

Baca: Sido Muncul Bantu RS St. Carolus Borromeus Rp 111.750.000

"Setelah proses perekaman data dari masing-masing kecamatan akan dikirim ke Dispenduk Ende untuk proses pencetakan," kata Syahrul.

Karena itu, pihaknya mengimbau kepada semua warga yang belum merekam e-KTP agar melakukan perekaman e-KTP di empat kecamatan yang ada, tidak harus jauh-jauh datang ke Kantor Dispenduk Ende. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved