Dari Ruang Diskusi Publik Perempuan Pemimpin, Punya Tiket Dulu Baru Bisa memilih, Tiket Apa?
Warga NTT yang ingin memilih pemimpinnya baik di tingkat kabupaten kota dan propinsi dalam pilkada dan pilgub NTT, diwajibkan memiliki tiket.
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan POS KUPANG.COM, Novemy Leo
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Warga NTT yang ingin memilih pemimpinnya baik di tingkat kabupaten kota dan propinsi dalam pilkada dan pilgub NTT, diwajibkan memiliki tiket.
Tiket seperti apa dijelaskan oleh Thresita selaku Komisoner KPU NTT, dalam diskusi Publik Perempuan Pemimpin, Pemilih Aktif dan Cerdas, Kamis (19/4/2018),di harian pagi Pos Kupang.
Baca: Netizen Penasaran, Putri Marino Hamil Muda Tapi Perutnya Sudah Terlihat Buncit
Baca: Berupaya Tampil Menawan di Rumania, Ternyata Ada Bagian Fashion Syahrini yang Bikin Miris!
"Ingin menjadi peimilih maka harus punya tiket. Tiket itu adalah dokumen. Pastikan anda punya KTP elektronik. Karena dokumen adalah tiket menuju DPT. Jika tidak punya NIK, NKK itu kita tidak bisa masukan ke pemilih. Dan tiket menuju DPT adalah KTP Elektronik," kata Thresita.

Thresita juga meminta pemilih bisa mengenali calon dan rekam jejak.
"Kami juga berharap Warga NTT yang sudah memenuhi syarat untuk memilih, diharapkan jangan lagi jadi golongan putih (golput)," kata Thresita.
Diskusi publik bertema Perempuan Pemimpin, Pemilih Aktif dan Cerdas, Kamis (19/4/2018) berlangsung di Aula Harian Pagi Pos Kupang.
Baca: Lima Pembicara Hebat ini Bicara Soal Pemimpin Perempuan
Baca: Dorce Gamalama Buat Statement Mengejutkan Soal Transgender, Netter Bangga!
Diskusi ini diselenggarakan oleh Konsorsium Timor Adil dan Setara, yang terdiri dari LBH APIK NTT, Sanggar Suara Perempuan, Yayasa Bife Kuan (Yabiku), CIS Timor, Bengkel Appek, Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Persamaian, Lopo Belajar Gender.
Hadis dalam diskusi itu Pemimpin Perusahaan PT Timor Media Grafika, Marina Napitupulu, Pemred Pos Kupang, Dion DB Putra, sejumlah pimpinan LSM, WKRI, Dinas terkait, Perwakilan TNI/Polri. (*)