Segera Mengurus e-KTP, Petugas Dispenduk Kupang Siaga 1 x 24 Jam
Anda warga Kabupaten Kupang belum memiliki e-KTP? Datanglah ke Dispendukcapil Kabupaten Kupang, karena petugas siap melayani Anda 1 x 24 jam.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Edi Hayong
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Anda warga Kabupaten Kupang belum memiliki e- KTP? Datanglah ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kupang, karena petugas disana siap melayani Anda 1 x 24 jam.
"Saya sudah memerintahkan petugas perekaman data e-KTP untuk siaga 1 x 24 jam," kata Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kupang, Daniel Takain, Senin (16/4/2018).
Baca: Charsiew Hotplate Noodle Disajikan Saat Masih Kepulkan Asap
Meski dengan keterbatasan tenaga operator, pelayanan perekaman e-KTP harus tuntas manakala ada warga yang masih antre memegang nomor urut yang sudah diambil.
Ia mengakui saat ini masih cukup banyak warga yang belum mengantongi e-KTP. Terhadap kondisi ini, pihaknya tetap komitmen menyelesaikan sehingga warga bisa mengikuti hajatan politik. Petugas perekamanan data, lanjut Daniel, sudah diminta untuk melayani sampai tuntas.
Baca: 82 Orang Bacaleg Ikut Seleksi di PSI NTT, Christian: Harus Miliki 3 DNA
"Kalau ada warga yang datang langsung di kantor dan sudah ambil nomor antrean maka petugas harus layani sampai selesai. Bahkan sampai tengah malam juga layani. Intinya kita siaga 1 x 24 jam," kata Daniel. (*)