671 Orang di Sikka Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Umumnya Miskin dan Pendidikan Rendah

Selama tahun 2006-2017 terjadi 63 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melibatkan 671 korban, umumnya miskin dan pendidikan rendah.

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/EGINIUS MO'A
Suster Eusthochia, SSpS 

Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Eginius Mo'a

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Koordinator Divisi Perempuan dan Anak Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRuK-F), Suster Eusthocia, SSpS, mengatakan, selama tahun 2006-2017 terjadi 63 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melibatkan 671 korban.

Kejadian ini melibatkan 84 korban usia anak, 186 korban perempuan dan 430 orang korban kaum pria dewasa.

Baca: Dituduh Rusak Mobil Antar Jemput, Marta Digebuk Body Guard

"Kami memberi pendampingan. Delapan kasus diproses hukum dan hanya tiga kasus yang sampai di persidangan pengadilan," kata Suster Estho, Jumat (13/4/2018) di Maumere.

Ia mengatakan, semua kasus TPPO dilaporkan korban kepada TRuK-F, selanjutnya ditelusuri prosesnya. Umumnya korbannya berlatar keluarga miskin, punya pendidikan rendah dan sangat terbatas akses terhadap informasi dan direkrut oleh calo.

Baca: Termakan Bujuk Rayu Paman Marthinus, Marta Nekat ke Malaysia

Dari tangan calon, tenaga kerja diserahkan kepada Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja (PJKTI). Pemalsuan dokumen dilakukan di luar Kabupaten Sikka, entah di Kupang atau Batam.

Suster Estho mengatakan, dalam sindikat perdagangan orang tidak tuntas karena selalu melibatkan orang berpengaruh yang punya uang dan kekuasaan. Sedangkan sasaran korbannya kaum lemah secara ekonomi dan miskin.

Baca: Warga Noebana Buat Lima Kandang Sapi Jepit

"Contohnya beberapa kasus Purel bekerja di pub dan restoran di Kota Maumere. Mereka didatangkan dari Jawa, Sulawesi dan Sumatera. Mereka dijanjikan pekerjaan yang bagus, ternyata tidak sesuai pembicaraan. Mereka terjebak sindikat perdagangan manusia dan seks. Dominan korban dari keluarga miskin. Termakan bujuk rayu," kata Suster Estho. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved