WAH! Belanja Modal Pemkab Nagekeo tahun 2017 hanya 79,53 Persen, Begini Tanggapan DPRD
Juga disebabkan keterbatasan dan kekurangan SDM aparatur dalam pengelolaan program dan kegiatan sehingga pelaksanaan tidak maksimal.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Fredrikus Royanto Bau
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM|MBAY - Realisasi belanja modal atau belanja publik Kabupaten Nagekeo tahun 2017 hanya 79,53 persen atau Rp 187.583.094.634,94 dari target Rp 235.858.604.546.
Rendahnya belanja modal dan belanja daerah Kabupaten Nagekeo secara keseluruhan disebabkan oleh terbatasnya tim teknis yang ada di OPD.
Yang menyebabkan pengendalian kegiatan yang dilakukan dalam waktu bersamaan di beberapa lokasi yang berbeda tidak dapat segera ditangani dengan baik.
serta keterlambatan petunjuk teknis dari pemerintah pusat dalam pengelolaan DAK sehingga mempengaruhi pencapaian realisasi program dan kegiatan.
Baca: Bandara El Tari Kupang dan Labuan Bajo jadi Tempat Parkir Pesawat Peserta Pertemuan IMF
Hal itu disampaikan Penjabat Sementara Bupati Nagekeo,Kosmas D. Lana dalam Nota Pengantar LKPj Bupati Nagekeo tahun 2017, Senin (9/4/2018) dan selanjuti dikritisi Pansus LKPj DPRD Nagekeo, Selasa (11/4/2018).
Kosmas mengatakan, selain dua persoalan tersebut, rendahnya realisasi belanja modal di Nagekeo tahun 2017 juga disebabkan keterbatasan dan kekurangan sumber daya aparatur dalam pengelolaan program dan kegiatan sehingga pelaksanaan tidak maksimal.
Juga, anggaran belanja hibah dan bantuan sosial masih bersifat gelondongan.
Baca: PMKRI Tanyakan Perihal ASN Persekusi Wakil Walikota, Ini Jawaban Menohok Jefri Riwu Kore
"Biasanya hanya sampai jenis belanja , tidak sampai rincian dan obyek.
Solusi ke depan, pertama, melakukan pendidikan dan pelatihan teknis sesuai kebutuhan dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur yang berkualitas sesuai bidang tugas.
Kedua, melakukan koordinasi dan konsultasi ke kementerian/ lembaga terkait petunjuk teknis pelaksanaan DAK.
Ketiga, mengusulkan tambahan ASN kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara.
Keempat, tidak dapat lagi menganggarkan hibah bansos baik sebagian maupun keseluruhan dalam bentuk gelondongan.