Tergiur Hibah Rp 57 Juta, Fransiska Bayar Rp 1 Juta untuk Pegawai Gadungan Dinsos Sikka
Warga Desa Lepolima, Kecamatan Nelle, Kabupaten Sikka, Fransiska Mini, salah satu dari korban tipu daya Madian Rasid (33) bukan Madinah
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Eginius Mo'a
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Warga Desa Lepolima, Kecamatan Nelle, Kabupaten Sikka, Fransiska Mini, salah satu dari korban tipu daya Madian Rasid (33) bukan Madinah mengaku pegawai gadungan Dinas Sosial Kabupaten Sikka.
Tergiur dana hibah Rp 57 juta dari Kementerian Sosial RI kepada keluarga tidak mampu, Fransiska tanpa pikir lagi menyerahkan uang Rp 1 juta pekan lalu kepada Madian. Fransiska juga memenuhi beberapa persyaratan seperti fotocopy kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (KTP).
Baca: Dikunjungi Siswa, Jefri Riwu Kore Ceritakan Pengalaman Memimpin Kota Kupang
Setelah menyerahkan semua syarat, Madian minta Fransiska datang keesokan hari ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sikka mengecek pencairan danah hibah sebesar Rp 57 juta itu.
Baca: Wabup Lembata Minta Pegawai Jangan Berbohong
"Keesokan hari, kami datang ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sikka. Jawaban pegawai Dinas Sosial Kabupaten Sikka sampai saat ini tidak ada bantuan dana hibah Rp 57 juta dari Kementerian Sosial Republik Indonesia," ujar Fransiska di Mapolsek Alok, Kamis (12/4/2018) siang.
"Saya bersyukur sekali, polisi bisa menangkap pelaku ini. Dia harus dihukum seberat-beratnya," kata Fransiska. (*)