Tergiur Hibah Rp 57 Juta, Fransiska Bayar Rp 1 Juta untuk Pegawai Gadungan Dinsos Sikka

Warga Desa Lepolima, Kecamatan Nelle, Kabupaten Sikka, Fransiska Mini, salah satu dari korban tipu daya Madian Rasid (33) bukan Madinah

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/EGINIUS MO'A
Madinah berada di dalam ruang tahanan Mapolsek Alok, Kota Maumere, Pulau Flores, Kamis (12/4/2018). 

Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Eginius Mo'a

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Warga Desa Lepolima, Kecamatan Nelle, Kabupaten Sikka, Fransiska Mini, salah satu dari korban tipu daya Madian Rasid (33) bukan Madinah mengaku pegawai gadungan Dinas Sosial Kabupaten Sikka.

Tergiur dana hibah Rp 57 juta dari Kementerian Sosial RI kepada keluarga tidak mampu, Fransiska tanpa pikir lagi menyerahkan uang Rp 1 juta pekan lalu kepada Madian. Fransiska juga memenuhi beberapa persyaratan seperti fotocopy kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (KTP).

Baca: Dikunjungi Siswa, Jefri Riwu Kore Ceritakan Pengalaman Memimpin Kota Kupang

Setelah menyerahkan semua syarat, Madian minta Fransiska datang keesokan hari ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sikka mengecek pencairan danah hibah sebesar Rp 57 juta itu.

Baca: Wabup Lembata Minta Pegawai Jangan Berbohong

"Keesokan hari, kami datang ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sikka. Jawaban pegawai Dinas Sosial Kabupaten Sikka sampai saat ini tidak ada bantuan dana hibah Rp 57 juta dari Kementerian Sosial Republik Indonesia," ujar Fransiska di Mapolsek Alok, Kamis (12/4/2018) siang.

"Saya bersyukur sekali, polisi bisa menangkap pelaku ini. Dia harus dihukum seberat-beratnya," kata Fransiska. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved