Korupsi Pembangunan Rumah Pengungsi, Mantan Kepala BPBD Sikka Silvanus Tibo Dibui Empat Tahun

Majelis Hakim Tipikor Kupang memvonis penjara Mantan Kepala BPPD Sikka, Silvanus Tibo, S.H selama empat tahun.

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Fredrikus Royanto Bau
POS KUPANG/EUGENIUS MOA
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maumere, Azman Tanjung, S.H 

Laporan Wartawan  POS-KUPANG.COM, Eginius Moa’

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Penyelewenangan proyek  pembangunan  rumah  pengungsi  korban  letusan  Gunung  Rokatenda Palue   di Kabupaten  Sikka, Pulau  Flores  mencapai  titik akhir.

Mantan  Kepala   Badan Penanggulangan Bencana  Daerah (BPPD)  Sikka, Silvanus  Tibo,  S.H, akhirnya divonis  empat  tahun penjara  oleh  Majelis Hakim  Tindak Pidana  Korupsi  (Tipikor) Kupang.

“Terdakwa  Sil Tibo dinyatakan  terbukti  melanggar ketentuan pasal 3 UU tindak  pidana  korupsi  dengan  hukuman  empat tahun enam  bulan penjara, membayar  denda  Rp 100  juta.

Jika  tidak dibayar  dihukum  kurungan tiga  bulan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maumere,  Azman  Tanjung, S.H,  kepada  POS-KUPANG.COM, Selasa  (10/4/2018)  di Maumere.

Baca: Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mabar Minta Hal ini Terkait Pengelolaan Pelabuhan Labuan Bajo

Pembacaan  vonis  hukuman dijalani  dalam sidang pekan lalu, Sil Tibo  juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 628 juta. Jika  tidak dibayar diganjar dengan  satu  tahun penjara.

“Terhadap   putusan ini,  jaksa dan  terdakwa masih pikir-pikir apakah  menerima putusan atau melakukan  banding,” ujar Azman. 

Proyek  pembangunan 150  unit  rumah di pengungsi  Palue  di Dusun Nanga, Desa Kojagete, Kecamatan Alok Timur,  Pulau  Besar.

Semenjak  dibangun 2015, hanya 23 kepala  keluarga yang mendiami rumah tersebut. Sedangkan 127 rumah tidak dihuni oleh pengungsi.

Baca: Kabur dari Tahanan Polres Sikka, Fernando Ngumpet di Rumah Keluarga

Sebelum  tersandung kasus  proyek  rumah pengungsi,  Sil  Tibo   sedang menjalani  hukuman penjara  kasus korupsi pembangunan mandi, cuci dan kakus (MCK) untuk pengungsi Palue  senilai 400 juta tahun 2013. 

Proyek di  Kelurahan  Hewuli, Kecamatan  Alok  Barat  merugikan uang negara  Rp. 287.621.600. (*)

Baca: MENGERIKAN! Pria di Malaka ini Tewas Tertindih Tiang Bangunan Kuburan

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved