Yasonna Laoly Puji Kopi Bajawa yang Sudah Terdaftar Sebagai HKI
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly memberi apresiasi kopi Bajawa masuk HKI
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota di NTT diminta mendorong masyarakat untuk mendaftar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap semua produk unggulan.
Salah satu contoh produk yang sudah memiliki merek atau hak paten adalah Kopi Bajawa.
Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, ketika memberi arahan pada rapat koordinasi aksi nasional HAM, di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, Jumat (6/4/2018).

Hadir pada rapat itu, Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, Ketua DPRD NTT, H. Anwar Pua Geno, S.H pimpinan OPD, sejumlah bupati serta jajaran pejabat dari Kementerian Hukum dan HAM NTT serta undangan lainnya.
Baca: Panwas Sumba Barat Daya Periksa Kades Mereda Wuni, Diduga Melakukan Ini
Menurut Yasonna, Kementerian Hukum dan HAM saat ini terus mendorong seluruh kepala daerah termasuk di Provinsi NTT serta kabupaten dan kota agar mendaftarkan kekayaan-kekayaan intelektual di daerah masing-masing.
"Pendaftaran kekayaan itu misalnya ada tanaman buah kopi, kakao atau lainnya. Di NTT itu, produk Kopi Bajawa itu sudah terdaftar," kata Yasonna disambut tepuk tangan peserta rapat.
Dijelaskannya, acara rapat itu digagas langsung oleh Kanwil Hukum dan HAM NTT, karena itu dirinya juga memberi apresiasi kepada Kanwil Hukum dan HAM NTT.
"Soal HKI, saya tadi makan alpukat dan rasanya enak. Saya kira itu bisa juga didaftarkan sebagai HKI. Atau bisa menjadi kekayaan indikasi geografis di NTT," katanya. (*)