Aneh! Dua Unit Gedung Kantor Bupati Sikka Masih Mangkrak, Gedung Tiga Dibangun Lagi
Pembangunan gedung utama dan unit kedua Kantor Bupati Sikka di Maumere, ditinggalkan rekanan sejak pertengahan bulan Februari 2018.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Eginius Moa
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Pembangunan gedung utama dan unit kedua Kantor Bupati Sikka di Jalan El Tari Maumere, Pulau Flores, telah ditinggalkan rekanan sejak pertengahan bulan Februari 2018.
Baca: Aba Anie Ingatkan Jangan Jadikan Pasar Tempat Judi dan Minum Mabok
Meski kelanjutan dua gedung senilai Rp 29 miliar ini masih tidak diketahui nasibnya, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sikka sedang melakukan lelang gedung unit tiga terletak di sebelah barat gedung utama. Proyek senilai Rp 13 miliar ini bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) 2018.
"Tahun ini akan dibangun lagi gedung unit tiga. Keseluruhannya ada tiga unit gedung Kantor Bupati Sikka. Sepertinya sudah dilepas (lelang online). Coba tanyakan kepada pejabat pembuat komitmen," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sikka, Tommy Lameng, kepada wartawan di Maumere.
Baca: Wow! Ternyata Dinas Pariwisata Sudah Bangun Lapangan Pasola yang Representatif di Wanokaka
Tommy mengakui tidak selesainya gedung utama dan unit kedua yang dimenangkan PT Palapa Kupang dengan kontrak multiyears sejak tahun 2016-2017 menciptakan polemik. Masyarakat menilai pengerjaan gedung ini tidak serius.
"Ini kantor bupati (tidak selesai kerja). Kita bisa repot, semua orang menilai ini. Semua mata dan perhatian akan teruju ke arah kompleks gedung ini," kata Tommy.
Pantauan Pos-Kupang.Com, Kamis siang di lokasi proyek kantor bupati tak menemukan lagi aktivitas di kompleks proyek ini. Di bagian depan gedung utama ada kontainer kemungkinan bahan-bahan bangunan gedung.
Informasi lain menyebutkan, siang ini pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek gedung satu dan dua kantor bupati menggelar rapat dengan rekanan. Rapat ini kemungkinan berujung pemutusan kontrak, sebab DPRD Sikka tidak setuju perpanjangan waktu karena proyek tahun jamak dan tambahan waktu 50 hari tidak bisa dimanfaatkan rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan. (*)