KPU Ende Ingatkan Paslon Pasang APK di Tempat yang Sudah Ditentukan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende telah membagikan alat peraga kampanye (APK) bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ende.

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
Pos Kupang.Com/Adiana Ahmad
Panwas Nagekeo membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon bupati dan wakil bupati Nagekeo, Paslon Gubernur dan Wakil gubernur NTT di Kota Mbay, Selasa (27/2/2018). 

Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Romualdus Pius

POS-KUPANG.COM, ENDE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende telah membagikan alat peraga kampanye (APK) bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ende.

Anggota KPU Ende, Frans Lotar Piara, mengatakan hal itu kepada Pos-Kupang.Com, Rabu (28/3/2018). Ia dikonfirmasi mengenai pembagian APK bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ende.

Baca: Kapolres Sumba Timur Minta Masyarakat Lewa Bantu Menjaga Kamtibmas

Frans mengatakan, sejalan dengan pembagian APK bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ende, bagi pasangan calon dipersilahkan untuk melakukan pemasangan APK pada tempat-tempat yang telah ditentukan KPU sebelumnya.

"KPU mempersilahkan untuk melakukan pemasangan di 15 lokasi yang ditentukan namun dari 15 lokasi tersebut setiap pasangan calon hanya diperbolehkan memasang di 11 titik atau lokasi saja karena dari 15 lokasi yang ditentukan hanya 11 lokasi yang diperbolehkan," kata Frans.

Baca: Polisi Bersama Mahasiswa Deklarasikan Anti Hoaks dan Isu SARA

KPU, jelas Frans, akan memantau tempat-tempat pemasangan karena apabila dipasang diluar tempat yang telah ditentukan maka APK akan ditertibkan.

Pantauan Pos-Kupang.Com, sejalan dengan pembagian APK oleh KPU tampak sejumlah ruas jalan di dalam Kota Ende mulai dipenuhi spanduk pasangan calon seperti di Jalan W J Johanes maupun Jalan Kelimutu. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved