Minus Ahok, 11 Hati Koruptor Geram Tetunduk di Depan Kerasnya Pukulan Palu Hakim Artidjo Alkostar
Kegalakannya dirasakan pelaku kejahatan korupsi yang mengajukan kasasi. koruptor justeru mendapat hukuman yang lebih berat lewat palu sidang Artidjo.
POS-KUPANG.COM--Reputasi Hakim Agung Artidjo Alkostar kembali terbukti.
Ketukan palu sidangnya kembali membuat seorang dengan nama besar tertunduk.
Harapan terpidana penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama mengajukan permohonan peninjauan kembali atas kasusnya pun pupus.
Palu sidang Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkotsar kembali diketukkan di meja hijau menangani sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Diketahui, Mahkamah Agung telah menolak PK yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim," ujar juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Senin (26/3/2018).
Suhadi mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut.
Terkait alasan lebih rinci, Suhadi masih enggan menjelaskan.
"Alasanya (mengajukan PK) tidak dikabulkan majelis hakim. Pertimbangan belum bisa saya beri tahu " ujar Suhadi.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Agung Artidjo Alkostar dikenal sebagai hakim "galak" dalam menjatuhkan hukuman.
Kegalakannya sering dirasakan oleh para pelaku kejahatan korupsi yang mengajukan kasasi.
Bukannya mendapat hukuman yang lebih ringan, para koruptor tersebut justeru mendapat hukuman yang lebih berat lewat palu sidang Artidjo.
Berikut sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo:
1. Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq
Artidjo memperberat hukuman mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.