Tersangka e-KTP Bantah Pernyataan Setya Novanto Soal Aliran Dana untuk Puan Maharani dan Pramono

Made Oka, yang berstatus tersangka kasus e-KTP itu, diperiksa sebagai saksi untuk keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Editor: Alfons Nedabang
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Pengusaha Made Oka Masagung meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Kamis (8/3). Tersangka kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama untuk tersangka mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang merupakan keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto. 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Pengusaha Made Oka Masagung menyebut, pernyataan mantan Ketua DPR, Setya Novanto, soal adanya aliran dana proyek e-KTP kepada dua politisi PDI-P, Puan Maharani dan Pramono Anung, tidak benar.

Hal tersebut disampaikan pengacara Made Oka, Bambang Hartono, saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/3/2018).

Made Oka, yang berstatus tersangka kasus e-KTP itu, diperiksa sebagai saksi untuk keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Baca: Setya Novanto Sebut Puan Maharani dan Pramono Anung Terima Dana e-KTP

"Kalau menurut klien saya yang pernyataan Setnov di muka pengadilan minggu yang lalu itu tidak benar," kata Bambang.

Made Oka tidak menjawab langsung pertanyaan wartawan, dan hanya berdiri di samping Bambang.

Bambang mengatakan, pernyataan Novanto juga sudah dibantah oleh Puan dan Pramono.

Dia juga membantah kliennya melakukan pertemuan dengan Novanto untuk memberitahukan penyerahan uang untuk Puan dan Pramono.

Baca: Puan Maharani Bantah Terima 500.000 Dolar AS Terkait e-KTP

"Tidak ada, kan itu bulan Oktober 2012 tidak pernah ke rumah Novanto," ujar Bambang.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Novanto mengatakan, pada suatu waktu pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Made Oka Masagung datang ke rumahnya.

Menurut Novanto, saat itu Oka menyampaikan bahwa ia sudah menyerahkan uang kepada anggota DPR, yakni Puan dan Pramono. Bambang tidak tahu apa maksud Novanto mengatakan hal itu di pengadilan.

"Saya enggak tahu, itukan haknya Beliau. Apakah yang dikatakan itu benar atau tidak, yang penting kami akan terus sesuai hukum yang berlaku," ujar Bambang.

Baca: Dokter Ini Pilih Dipecat Ketimbang Rekayasa Data Medis Setya Novanto

Saat ditanya kembali soal dugaan aliran dana ke Puan dan Pramono, Bambang kembali menegaskan hal yang sama.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved