Tersangka e-KTP Bantah Pernyataan Setya Novanto Soal Aliran Dana untuk Puan Maharani dan Pramono
Made Oka, yang berstatus tersangka kasus e-KTP itu, diperiksa sebagai saksi untuk keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Pengusaha Made Oka Masagung menyebut, pernyataan mantan Ketua DPR, Setya Novanto, soal adanya aliran dana proyek e-KTP kepada dua politisi PDI-P, Puan Maharani dan Pramono Anung, tidak benar.
Hal tersebut disampaikan pengacara Made Oka, Bambang Hartono, saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/3/2018).
Made Oka, yang berstatus tersangka kasus e-KTP itu, diperiksa sebagai saksi untuk keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Baca: Setya Novanto Sebut Puan Maharani dan Pramono Anung Terima Dana e-KTP
"Kalau menurut klien saya yang pernyataan Setnov di muka pengadilan minggu yang lalu itu tidak benar," kata Bambang.
Made Oka tidak menjawab langsung pertanyaan wartawan, dan hanya berdiri di samping Bambang.
Bambang mengatakan, pernyataan Novanto juga sudah dibantah oleh Puan dan Pramono.
Dia juga membantah kliennya melakukan pertemuan dengan Novanto untuk memberitahukan penyerahan uang untuk Puan dan Pramono.
Baca: Puan Maharani Bantah Terima 500.000 Dolar AS Terkait e-KTP
"Tidak ada, kan itu bulan Oktober 2012 tidak pernah ke rumah Novanto," ujar Bambang.
-
Kasus PLTU Riau 1, Eni Maulani Mengaku Sudah Diingatkan Idrus agar Hati-hati dengan Setya Novanto
-
Eni Maulani Sebut Setya Novanto Berkeras Minta Proyek ke PLN
-
Capres Prabowo Puji Tampilan Puan Maharani, Puan Langsung Beraksi Begini
-
Ingin Beri 6 Juta Dollar AS, Kotjo Merasa Novanto Berjasa dalam Proyek PLTU
-
Begini Reaksi Setya Novanto Saat Dapat Jatah 6 Juta Dollar AS dari Proyek PLTU