ASTAGA! Seorang Guru SMA Setubuhi Siswinya dengan Ancaman Kasih Nilai Jelek
Melati dikencani secara paksa atau dalam tekanan dan ancaman PAM selaku gurunya. Melati tak berdaya untuk melawan.
POS-KUPANG.COM - Seorang oknum guru berinisial PAM (38) dilaporkan ke pihak kepolisian karena kelakuan bejatnya.
Saking bejatnya, polisi pun akhirnya menetapkan tersangka karena melanggar UU Perlindungan Anak.
Kini, polisi pun menahan oknum guru itu dan sudah resmi menjadi tersangka.
Informasi yang dihimpun Tribun Bali di internal Kepolisian Resort Kota Denpasar, bahwa kejadian ini terjadi pada Januari lalu sekitar pukul 13.30 Wita.
Seorang gadis remaja yang baru tumbuh digauli oleh gurunya sendiri. Sebut saja nama siswi itu Melati. Seorang siswi SMA Denpasar.
Baca: VIDEO Tanggapan Djarot Mengenai Pencalonan Ahok Jadi Cawapres 2019
Melati dikencani secara paksa atau dalam tekanan dan ancaman
PAM selaku gurunya.
PAM menggauli Melati di salah hotel di kawasan Jalan Hayam Wuruk Denpasar.
Modal ancaman itulah, yang membuat Melati akhirnya tak berdaya.
Melati pasrah dan menjerit karena guru yang seharusnya menjadi tauladan dan panutan, malah berbuat kejahatan.
"Ada paksaan, jadi siswi ini mau menuruti," ucap petugas kepolisian kepada Tribun Bali, kemarin.
Baca: 7 Sawah di Indonesia Jadi Tempat Wisata, No 3 Ada di Flores NTT
Menurut dia, si guru ini mengajak kencan dengan ancaman akan memberikan nilai jelek. Bahkan, mengancam tidak akan menaikkan kelas sang murid ketika tak menuruti nafsu bejatnya.
Kemudian juga akan digosipkan di sekolahannya.
Namun, tidak disebut berapa kali korban harus menyerahkan mahkotanya hingga disetubuhi oleh oknum guru biadab itu.